Hukum  

Kasus ABK Fandi, Jaksa Agung Minta JPU Lebih Bijak

Peran Jaksa Agung dalam Menjaga Kebijaksanaan dalam Penuntutan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian dalam pengajuan tuntutan oleh para jaksa penuntut umum (JPU) dalam setiap perkara. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tuntutan mati yang diajukan JPU terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan.

Pesan Jaksa Agung tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan dengan bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional. Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk tidak antikritik dan menerima masukan serta kritik dengan sikap yang bijak.

Anang menegaskan bahwa para JPU yang menuntut mati Fandi telah diberikan sanksi. “Pimpinan sudah mengambil sikap untuk teguran terhadap yang bersangkutan, penjatuhan hukum disiplin,” tegasnya.

Tuntutan Mati ABK Fandi di PN Batam

Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK, dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2).

Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Disorot Komisi III DPR

Tuntutan tersebut sempat mendapat sorotan dari masyarakat, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan bahwa penegak hukum, termasuk majelis hakim, perlu menerapkan paradigma KUHP baru dalam menjatuhkan putusan.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan,” jelas Habiburokhman.

“Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” sambungnya.

Ia juga menegaskan perbedaan mendasar konsep pidana mati dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” ungkapnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Fandi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Dia lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat putusan dibacakan, suasana sidang langsung riuh. Ibu Fandi, Nirwana, menghampiri anaknya di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.

Meski lolos dari hukuman mati, putusan tersebut masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa.

JPU Minta Maaf

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. JPU sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).

Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *