Penuntutan Terhadap Direktur Utama PT Inhutani V
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut untuk menerima hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan karena diduga telah menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur. Suap ini diberikan agar Dicky dapat memudahkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT PML dan PT Inhutani V.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menyampaikan tuntutan terhadap Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta yang bisa diganti dengan hukuman 90 hari kurungan. Selain itu, Dicky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 10.000 dolar Singapura, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayarnya.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Dicky telah menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Djunaidi Nur. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur PT PML agar tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Kerja sama antara kedua perusahaan ini sempat berlangsung pada periode 2009-2019, namun setelah dievaluasi, kerja sama ini dinilai tidak memberikan manfaat bagi PT Inhutani V. Akibatnya, PT PML dan PT Inhutani V sempat bersengketa di Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2023, MA menyatakan PT PML wanprestasi dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada PT Inhutani V.
Putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa lagi mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V. Untuk dapat kembali menjalin kerja sama, Djunaidi melakukan pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky. Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.
Proses Pemberian Suap
Pada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta. Saat itu, Djunaidi menyampaikan bahwa ia sudah membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp 4,2 miliar atas wanprestasi lengkap dengan bunga. Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Dicky.
Terdakwa menerima uang dari Djunaidi Nur sebesar 10.000 dollar Singapura di dalam amplop putih yang terdiri dari 100 lembar pecahan 100 dollar Singapura sesuai permintaan terdakwa. Atas pemberian pertama ini, Dicky membuat usulan perubahan rencana kerja usaha tentang perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi permintaan Djunaidi Nur.
Setelah rancangan ini disetujui, pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu Djunaidi di Restoran Senayan Golf Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja 1.000 hektar untuk ditanami tebu. Atas usulan tersebut, Dicky akan memberikan lahan seluas 5.000 hektar dengan permintaan agar Djunaidi Nur bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik terdakwa dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya.
Permintaan Dicky ini disanggupi oleh Djunaidi. Mobil Pajero milik Dicky ditukar dengan mobil Jeep Rubicon baru dengan uang yang berasal dari Djunaidi. Dicky memilih sebuah mobil Rubicon dengan harga Rp 2,3 miliar. Sebelum mobil itu lunas, Djunaidi menyuruh asistennya, Aditya Simaputra untuk mengambil uang dollar Singapura senilai 189.000 dollar Singapura. Uang setara harga Rubicon ini diantar kepada Dicky pada 1 Agustus 2025.
Keesokan harinya, Dicky menggunakan uang yang diberikan Djunaidi untuk melunasi mobil Rubicon. Setelah mobil Rubicon diterima Dicky, mobil Pajero-nya diambil oleh Aditya atas perintah Djunaidi. Sejak 8 Agustus 2025, mobil Pajero itu disimpan sementara di rumah Aditya.
Perbuatan Dicky dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, Djunaidi Nur sudah lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara, Aditya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
