Ijazah Siswa SMP Dihentikan Karena Tunggakan Komite Rp900 Ribu, Dindikbud Ambil Tindakan

Kasus Penahanan Ijazah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Terungkap

Kasus penahanan ijazah oleh sekolah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan investigasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik tindakan tersebut dan apakah kasus serupa terjadi di tempat lain.

Alasan Penahanan Ijazah

Dalam laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, ijazah siswa SMP ditahan karena nunggak iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati terkait temuan tersebut.

Menurut Sabarudin, ijazah merupakan hak mutlak siswa. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan penahanan ijazah oleh sekolah. “Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.

Tindakan yang Diambil Oleh Dindikbud

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Dindikbud Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa. Seluruh ijazah yang masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

Ombudsman juga meminta Dindikbud Pati untuk segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap satuan pendidikan yang masih menyimpan ijazah siswa. Langkah ini dinilai penting agar ijazah yang masih berada di sekolah dapat segera diserahkan kepada siswa atau alumninya serta mencegah terulangnya persoalan serupa.

Penanganan Maladministrasi

Sabarudin menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi karena termasuk pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah yang menyatakan satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik siswa dengan alasan apa pun.

Berita Lain: Pengaduan Wali Murid

Sebelumnya, seorang wali murid bernama Zubair mengungkap praktik penahanan ijazah oleh sekolah yang dialami anaknya. Zubair mengaku tidak mampu melunasi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dipatok jutaan rupiah. Akibatnya, ijazah anaknya ditahan selama dua tahun.

Setelah Komisi D DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut, ijazah baru diserahkan secara gratis. Zubair merinci biaya SPI mencapai Rp1,2 juta di tahun pertama dan Rp900 ribu di tahun-tahun berikutnya. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam rapat penentuan biaya tersebut.

Lebih miris lagi, Zubair menyebut ada tekanan secara tidak langsung kepada siswa. Agar diperbolehkan mengikuti ujian semester, siswa diwajibkan menyetorkan cicilan uang gedung. “Tidak pernah ada undangan rapat SPI. Siswa dipaksa nyicil agar bisa ikut ujian,” tegasnya.

Reaksi dari DPRD

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, bereaksi keras atas temuan bukti-bukti kuitansi tersebut. Politisi PDIP ini menegaskan bahwa segala bentuk iuran sekolah harus bersifat sukarela tanpa paksaan. “Kami sudah perintah Dinas Pendidikan untuk menyurati seluruh SMP Negeri di Pati. Harus ada surat edaran bahwa semua ijazah wajib diserahkan. Masalah ini sudah sampai ke Ombudsman,” kata Bandang.

Bandang juga memberi peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang baru untuk segera mensosialisasikan status iuran sekolah agar tidak terjadi pembiaran praktik pungutan liar yang berkedok sumbangan.

Penjelasan dari Sekolah

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah pihaknya sengaja menahan ijazah karena biaya. Ia berdalih hal tersebut murni karena miskomunikasi antara orang tua dan sekolah. “Sekolah tidak pernah melarang pengambilan ijazah, asal anaknya hadir. Tidak ada ketentuan harus bayar biaya tertentu,” dalih Hery usai sidak.

Terkait uang Rp900 ribu yang dikeluhkan, Hery menjelaskan itu adalah sumbangan sukarela hasil kesepakatan komite untuk membiayai kebutuhan yang tidak ter-cover dana BOS. Namun, pasca sidak ini, pihak sekolah berjanji akan menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *