Daerah  

Gus Yaqut Dikunjungi Banyak Tamu Saat Lebaran Meski Jadi Tahanan Rumah

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, resmi menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan status ini dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut dikabulkan beberapa hari sebelum perayaan Idul Fitri 1447 H.

Meski status penahanannya berubah, KPK tetap memastikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan lancar dan diawasi ketat. Penyidikan terhadap Yaqut masih berlangsung tanpa gangguan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kediaman Yaqut Saat Lebaran

Selama perayaan Idul Fitri, kediaman Yaqut Cholil Qoumas di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur, sempat ramai. Keluarganya terlihat hadir di rumah tersebut, meskipun tidak ada konfirmasi pasti tentang keberadaan Gus Yaqut secara langsung.

Sumber dari Tribunnews menyebutkan bahwa rumah tersebut dikunjungi oleh banyak tamu untuk halal bihalal. Meski tidak bisa memastikan apakah ada acara “open house”, pengamatan menunjukkan bahwa aktivitas di lingkungan perumahan tersebut cukup ramai selama momen Lebaran.

Kondisi Terkini Kediaman Yaqut

Pada Senin (23/3/2026), kondisi kediaman Yaqut terpantau sepi setelah status penahanannya dialihkan. Aktivitas di sekitar perumahan Mahkota Residence tampak normal seperti biasa. Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di dekat rumah Gus Yaqut. Pintu gerbang perumahan terbuka lebar, dan kendaraan warga lalu lalang seperti biasa.

Di halaman depan perumahan, terlihat dua petugas keamanan sedang berjaga. Meski situasi terlihat tenang, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan tanpa hambatan.

Budi menyatakan bahwa KPK saat ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara agar tersangka dapat segera diserahkan ke meja hijau. Pengalihan penahanan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Pengawasan Ketat oleh KPK

Meskipun Yaqut kini menjalani penahanan di luar sel rutan, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

Sebelum adanya penjelasan resmi dari KPK, kepergian Yaqut dari selnya secara tiba-tiba memicu spekulasi dan keheranan di kalangan tahanan lain. Salah satu sumber berasal dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri.

Para tahanan heran karena Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan. Hal ini dinilai tidak lazim menjelang hari raya. Keheranan makin besar ketika Yaqut absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Penanganan Perkara yang Berbeda

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam menentukan lokasi penahanan. Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *