Pembunuhan Lebaran: Suami Bunuh Istri untuk Kuasai Harta

Tragedi Pembunuhan di Malam Lebaran yang Membuat Kegembiraan Berubah Menjadi Duka

Pada malam lebaran tahun 2026, sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Suimih binti Chamim, seorang perempuan berusia 35 tahun, meninggal dunia dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Ia dibunuh oleh suami sirinya, J alias W (35), dan seorang perempuan lain bernama R (56) pada pukul 02.30 Wita, lima jam sebelum salat Eid Idulfitri.

Tragedi ini terjadi di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Menurut informasi dari polisi, motif utama pembunuhan ini adalah untuk menguasai harta korban. Suimih, yang merupakan perantau asal Pemalang, Jawa Tengah, tinggal di Jl Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Sedangkan J alias W, yang merupakan suami sirinya, tinggal di Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 12 jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan terjadi pada Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Hal ini menunjukkan kecepatan dan ketelitian dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Motif Pembunuhan yang Membuat Hati Merasa Sakit

Menurut keterangan dari pelaku, ada dua motif utama yang mendorong tindakan pembunuhan ini. Pertama, kedua pelaku merasa sakit hati karena sering dituduh melakukan hubungan terlarang dengan korban. Dalam video yang beredar, pelaku J mengatakan bahwa mereka merasa difitnah terus-menerus oleh korban.

Motif kedua adalah ingin menguasai harta benda korban, seperti sepeda motor dan handphone. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan bukanlah tindakan spontan, tetapi telah direncanakan sejak lama.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Kronologi pembunuhan dimulai saat korban diajak menginap oleh pelaku di rumah R di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (19/3/2026). Pada Jumat (20/3/2026) pukul 02.30 Wita, pelaku J langsung memukul korban yang sedang tidur menggunakan balok kayu ulin. Korban terbangun dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali dan dihancurkan hingga meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.

Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi dilakukan menggunakan parang, palu, serta papan sebagai alas. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga karung dan dibuang menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, sementara sisanya dibuang pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Peran Pelaku R dalam Perencanaan

Dari pengakuan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, pelaku R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memfasilitasi aksi pembunuhan. R juga disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J. Meskipun hubungan antara J dan R masih dalam pendalaman, peran R dalam perencanaan sangat penting.

Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kembali ke lokasi pembunuhan dan berupaya melarikan diri. Namun, akhirnya jasad korban ditemukan oleh warga dan polisi langsung bertindak cepat. Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Exit mobile version