Dua Pelaku Mutilasi IRT di Samarinda Ditangkap, Motif Terungkap

Kasus Mutilasi di Samarinda Terungkap dalam Waktu Singkat

Kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan potongan tubuh korban. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Identifikasi Korban dan Penemuan Potongan Tubuh

Korban yang menjadi sasaran pembunuhan adalah Suimih (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah. Awalnya, identitas korban tidak diketahui. Namun, melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik, tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi korban dalam waktu satu hingga dua jam.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah. “Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dua tersangka. Kedua pelaku, yaitu J alias W (35) dan R (56), ditangkap pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Kombes Pol Hendri menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah penemuan potongan tubuh.

J alias W merupakan suami siri korban, sedangkan R adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu. Keduanya disebut memiliki motif utama yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik korban.

Motif Pembunuhan dan Rencana yang Matang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan ini direncanakan sejak lama. Kedua pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, mereka juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone.

Rencana pembunuhan telah disusun sejak Januari 2026. Kedua pelaku melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban diajak menginap oleh tersangka dan kemudian dibunuh saat tertidur.

Proses Mutilasi dan Pembuangan Jasad

Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan alat seperti mandau, palu, serta papan sebagai alas. Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam tiga karung.

Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan.

Penemuan Tujuh Potongan Tubuh

Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan potongan tubuh lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan, juga dalam kondisi terbungkus karung. Potongan tubuh tersebut dievakuasi menggunakan dua kantong jenazah dan dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk dilakukan autopsi.

Lokasi Penemuan yang Tidak Biasa

Menurut Aang, warga setempat, lokasi penemuan memang tergolong sepi karena merupakan akses terbatas bagi warga. “Lokasi ini kampung buntu, jadi hanya ada satu akses keluar masuk. Tidak ada jalan tembus lain,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada tanda-tanda keributan sebelumnya. “Belum pernah ada kejadian seperti ini. Tidak ada juga keributan sebelumnya, baru kali ini,” katanya.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Exit mobile version