Penyidikan Kasus Pembunuhan Ermanto Usman Dinilai Tidak Menyeluruh
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Ermanto Usman kembali melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana. Mereka menilai penyidikan sebelumnya belum menyentuh saksi-saksi penting yang ada di lokasi kejadian. Hal ini memicu keraguan terhadap hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saksi Kunci Belum Diperiksa
Salah satu poin utama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah belum diperiksanya Dalsaf Usman, kakak kandung korban. Menurut mereka, Dalsaf merupakan saksi penting yang seharusnya dimintai keterangan. Selain itu, beberapa saksi lain yang mengetahui dan mengangkat mayat korban juga belum diperiksa.
“Contoh yang paling gampang, beliau sendiri sebagai kakak kandung belum juga dimintai keterangan. Lalu kemudian saksi, beberapa saksi yang memang mengetahui dan mengangkat mayat juga belum diperiksa. Jadi memang perlu pendalaman,” ujar Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, yang mendampingi keluarga korban.
Selain Dalsaf, keponakan korban juga dinilai sebagai saksi penting. Erles Rareral, anggota tim hukum lainnya, menjelaskan bahwa keponakan korban terlibat langsung dalam proses evakuasi adiknya. Namun, sampai saat ini, ia belum pernah dimintai keterangan resmi oleh penyidik.
“Beliau ini datang ke TKP ditelepon. Beliau ini yang ikut mengeluarkan korban dari dalam kamar lewat jendela. Dan beliau ini yang mengangkut, mengangkat Pak Ermanto Usman ke ambulans dan mengantarkan almarhum sampai di rumah sakit,” tambah Erles.
Menurut Erles, pengabaian terhadap saksi kunci yang berinteraksi langsung dengan jenazah di TKP memicu keresahan besar di pihak keluarga. “Beliau juga bercerita kemarin dan hari ini ‘kenapa ya saya tidak dipanggil?’. Oleh karena itu berangkat dari situ saya berkomunikasi dengan Jenderal (Dharma), akhirnya keresahan itu kami menjawab hari ini dengan menemani keluarga. Beliau ini mendapatkan kuasa dari keluarga besar Usman untuk membuat laporan baru,” tegas Erles.
Laporan Baru Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana
Laporan baru ini secara khusus membidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Ermanto Usman. Tim hukum berharap dengan adanya laporan resmi ini, penyidik Polda Metro Jaya dapat membuka kembali kasus ini secara menyeluruh. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai landasan laporan.
Kronologi Pembunuhan
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Senin (2/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan pelaku inisial S (28) awalnya berniat melakukan pencurian di rumah korban. Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah masuk, tersangka mencari barang-barang berharga.
Tak disangka, penghuni rumah terbangun oleh alarm untuk sahur. “Saat itu korban perempuan menyalakan lampu rumah dan tanpa sengaja bertemu dengan pelaku yang masih berada di dalam rumah,” kata Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kondisi panik, pelaku langsung memukul korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela. Setelah itu, pelaku melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Di dalam kamar, ia mendapati korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur. Karena panik, pelaku kemudian menyerang korban laki-laki tersebut hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Korban laki-laki juga dipukul kepalanya dengan linggis,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk analisis digital serta pemeriksaan para saksi, polisi memastikan motif kejahatan tersebut murni pencurian yang berujung pada pembunuhan. Polisi juga memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri. Selain itu, penyidik tidak menemukan keterkaitan dengan isu yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan persoalan lain yang melibatkan korban sebelum meninggal dunia.
Proses Penyidikan dan Tersangka
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 58 ayat 1 dan 48 ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Kronologis Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan kasus ini awal mulanya diketahui saksi anak perempuan dari korban. Sang anak terbangun dari tidurnya menjelang imsak. Namun saat terbangun dia melihat kondisi yang tak wajar di dalam rumahnya.
“Jadi bertiga mereka tinggal ada ART tapi pulang pergi kemudian kenapa ini bisa ketahuan? karena anak korban ini biasa dibangunkan sama ibunya untuk persiapan masak dan sebagainya untuk sahur,” kata Kompol Andi kepada wartawan Selasa (3/3/2026).
Ketika anak korban turun ke lantai satu untuk sahur dia kaget karena tidak ada jawaban dan kondisi lampu masih mati. “Dia (anak perempuan) dengar dari dalam ibunya masih ada sempat suara-suara kayak mengorok-ngorok gitu kan tapi enggak bisa dibuka karena gagang pintunya dirusak,” terangnya.
Walhasil saksi meminta tolong warga hingga menghubungi keluarga terdekat. Tak lama kemudian jendela kamar berhasil dibongkar. Saat dibuka ternyata ditemukan kondisinya orang tua dari saksi, satu di antaranya tak bernyawa. “Bapaknya meninggal dunia di tempat, ibunya lagi dioperasi sampai sekarang dalam kondisi kritis akibat benda tumpul di kepala depan dan di kepala belakang,” tukasnya.
Sejauh ini barang yang hilang menurut keterangan anak korban yakni gelang emas di tangan korban sama kunci mobil serta dua kunci mobil.
