Pajak dengan Coretax Lebih Rumit, DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT hingga 30 April 2026

Kelonggaran Pelaporan SPT Tahunan PPh Hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kelonggaran ini berlaku hingga 30 April 2026 dan tidak akan dikenai sanksi administratif. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam beleid tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.

Selain itu, jika sebelumnya sudah terlanjur diterbitkan surat tagihan pajak, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam periode ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan kriteria wajib pajak tertentu. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret, sekaligus merespons kondisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam masa penyesuaian.

Peran Sistem Coretax dalam Proses Pelaporan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan sistem baru Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated). Bimo menjelaskan, setiap data yang masuk harus dikonfirmasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bimo tak memungkiri di lapangan wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat atau buffering. Hal tersebut pun dijadikan bagian dari proses adaptasi.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” katanya.

Kapasitas Layanan DJP untuk Mengantisipasi Lonjakan Pelaporan

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah menambah kapasitas layanan. Saat ini, sistem mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari. Hingga Kamis (26/3/2026) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu.

Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Tercatat 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh orang pribadi. DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku, untuk membantu masyarakat melaporkan SPT.

Masih Ada Jutaan Wajib Pajak yang Belum Melapor

Di tengah kelonggaran tersebut, Bimo menyebut masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor. “Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti.

Bimo menambahkan, DJP memberi ruang hingga akhir April untuk pelaporan dan pembayaran, seiring masih berlangsungnya penyesuaian sistem. “Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.

Evaluasi Sistem Coretax oleh Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem Coretax. Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya mengatakan pemerintah menemukan persoalan baru dalam pengelolaan sistem Coretax yang memerlukan pembenahan internal.

Dalam evaluasi tersebut, Purbaya mengungkap adanya vendor layanan yang sebelumnya telah dihentikan karena kinerja lambat, tetapi kembali digunakan tanpa persetujuan resmi. “Di Coretax tiba-tiba ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang, rupanya di tempat kita juga ada yang nakal. Ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita sudah berhentiin karena lelet service-nya, dimasukin lagi diem-diem,” kata Purbaya.

Ia juga menilai, desain awal Coretax belum sepenuhnya ramah pengguna. Dia menyampaikan sistem seharusnya langsung terhubung dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, terdapat lapisan aplikasi tambahan yang membuat proses menjadi lebih kompleks.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan baru mengetahui adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapisan antara muka atau interface tambahan, untuk menyediakan layanan kepada perusahaan-perusahaan besar. “Ini Coretax desainnya agak aneh. Harusnya kan ketika baru kan dibuat langsung interface dengan masyarakat biar gampang kan. Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface sendiri. Ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini memprioritas stabilitas layanan Coretax agar proses pelaporan pajak berjalan lancar. Setelah masa pelaporan selesai, Kementerian Keuangan berencana melakukan pembenahan menyeluruh. “Kita amankan dulu semua Coretax-nya itu yang ada hambatan-hambatan, habis itu saya bersihin yang ini, yang ruang interface yang sengaja diciptakan itu,” imbuh Purbaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *