Kasus Amsal Christy Sitepu: Perhatian DPR RI dan Persidangan yang Menarik Perhatian
Kasus yang menimpa seorang videografer profesional bernama Amsal Christy Sitepu kini menjadi perhatian dari Komisi III DPR RI. Hal ini terjadi setelah munculnya desakan publik yang menganggap bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Sebagai respons, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas isu-isu yang muncul dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan bahwa RDPU ini digelar untuk menjawab berbagai desakan masyarakat yang merasa kasus ini diwarnai ketidakadilan. Ia juga menekankan bahwa pekerjaan videografi adalah pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, penilaian terhadap biaya kerja harus bersifat subjektif.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan semangat KUHP dan KUHAP baru, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik. Prioritas utama dalam pemberantasan korupsi adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar.
Jejak Kasus Amsal Christy Sitepu
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, didakwa terlibat dalam dugaan kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Amsal Sitepu telah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan. Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. Dalam laporan PN Medan, terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. PN Medan pun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Amsal Sitepu di Persidangan
Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026).
Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,”tegas dia.
Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Tuntutan Jaksa dan Vonis yang Menanti
Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai koruptor, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa.
Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut. Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani. “Brelah aku mulih,” ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti “izinkanlah aku pulang”.
Sementara, istri Amsal, Lovia Sianipar, sembari menangis meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan JPU. “Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan,”ucapnya terisak.
Hadirnya Kajari Karo
Kepala Kejaksaan Karo, Danke Rajagukguk, terlihat hadir dan duduk berdampingan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reindhard Harve dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang. Kajari Karo Danke Rajagukguk yang mengenakan kemeja biru ikut mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Karo hingga selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. “Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah jaksa. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Poin-Poin Kasus Amsal Christy Sitepu
Awal Kasus:
Periode proyek: 2020–2022, pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Nilai proyek: Satu video seharusnya bernilai Rp24 juta, namun dalam proposal terjadi dugaan mark-up sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp202 juta.
Amsal Sitepu adalah direktur CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Proses Hukum:
2025–2026: Kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Maret 2026: Amsal sudah ditahan dan menjalani beberapa kali persidangan, termasuk pembacaan pledoi (pembelaan).
Tuntutan Jaksa: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta.
Vonis: Dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di PN Medan.
Sorotan Publik dan Politik:
Kasus ini viral di media sosial karena Amsal dikenal sebagai videografer kreatif, bukan pejabat desa.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas kasus ini, menyikapi desakan masyarakat yang menilai ada kejanggalan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti audit Inspektorat yang dianggap janggal karena menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah dan tidak melakukan klarifikasi langsung.
Poin-Poin Penting Kasus:
Terdakwa: Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo, Direktur CV Promiseland.
Dugaan tindak pidana: Mark-up anggaran proyek video profil desa.
Kerugian negara: Rp202 juta.
Tuntutan jaksa: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta.
Status: Menunggu vonis pada 1 April 2026 di Gedung Cakra IV PN Medan, Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Sorotan: Audit dianggap tidak transparan, hingga kasus dipantau Komisi III DPR RI. Kasus ini menimbulkan perdebatan karena menyangkut profesi kreatif yang dinilai berbeda dengan proyek fisik biasa. Banyak pihak menilai bahwa unsur kreativitas tidak bisa dihitung dengan standar akuntansi semata, sehingga muncul dugaan adanya ketidakadilan dalam proses audit dan tuntutan.
