Puluhan Guru Gorontalo Minta Sertifikasi 2025, Sekda: Kemenag Seharusnya Tanggung Jawab

Kondisi Guru Madrasah di Gorontalo yang Menghadapi Tantangan Pembayaran Tunjangan Profesi

Puluhan guru madrasah di Gorontalo mengunjungi kediaman Gubernur Gusnar Ismail pada Senin (30/3/2026) untuk meminta kejelasan terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Mereka menuntut pencairan sertifikasi ke-13 dan ke-14 yang belum cair, yang menyebabkan sekitar 54 guru kehilangan hak sebesar Rp10 juta. Keterlambatan ini menimbulkan beban ekonomi yang signifikan bagi para pendidik.

Pemanggilan ke Gedung Gubernur

Guru-guru tersebut datang dengan seragam putih rapi, menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di teras rumah dinas gubernur. Pertemuan ini berlangsung khidmat namun penuh desakan keadilan. Ketua Forum Komunikasi Guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag, Suharni Tarakal, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pembayaran sertifikasi ke-13 dan ke-14 untuk tahun anggaran 2025.

Menurut Suharni, keterlambatan ini berdampak signifikan pada kesejahteraan para guru. Setiap guru diperkirakan kehilangan hak sekitar Rp10 juta, atau setara dengan dua kali gaji pokok mereka. Angka ini sangat berarti bagi seorang pendidik, terlebih di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, tercatat ada 54 guru yang bernasib sama.

Akar Masalah Regulasi yang Membingungkan

Persoalan ini berakar pada perubahan regulasi yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebelumnya, mekanisme pembayaran TPG berjalan tanpa kendala karena aturan yang lebih jelas dan sinkron. Namun, memasuki tahun 2025, terjadi kebuntuan administratif yang membuat guru Madrasah Aliyah, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi korban.

Khususnya mereka yang bertugas di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Provinsi Gorontalo. Suharni menyebut kondisi mereka sebagai “guru dua dunia”, sebuah istilah yang menggambarkan posisi sulit mereka secara administratif: diangkat oleh pemerintah provinsi, namun secara operasional dipekerjakan di lingkungan Kementerian Agama.

Polemik Kewenangan Anggaran Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, memberikan penjelasan yang cukup menohok terkait alasan mengapa Pemda belum mencairkan dana tersebut. Menurutnya, prinsip dasar dalam pengalokasian anggaran daerah harus dipatuhi. Pembayaran sertifikasi dari kas daerah sejatinya diperuntukkan bagi guru yang memiliki kinerja langsung di lingkungan pemerintah daerah.

Logika administratif ini membuat Pemda merasa tidak memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan tersebut. Sofian menyatakan bahwa beban finansial tersebut seharusnya tidak jatuh ke pundak Pemerintah Provinsi. “Seharusnya yang bayar itu Kemenag,” tambahnya, merujuk pada lokasi di mana para guru tersebut mengabdikan ilmu dan waktunya sehari-hari.

Peran Gubernur dalam Penyelesaian Konflik

Meskipun argumen Sekda cukup kuat dari sisi administratif, Gubernur Gusnar Ismail mencoba mengambil jalan tengah yang lebih persuasif. Gubernur menyambut baik kehadiran para guru dan berjanji akan mencari jalan keluar yang solutif. Ia meminta Forum Komunikasi Guru untuk segera melengkapi data pendukung dan melakukan studi banding kecil terhadap mekanisme daerah lain yang berhasil melakukan pembayaran.

Data tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Sekda untuk dikaji lebih dalam secara hukum dan anggaran. Suharni mengaku merasa sedikit lega dengan respons Gubernur. Setidaknya ada secercah harapan bahwa hak-hak mereka tidak akan hilang begitu saja ditelan sistem birokrasi yang kaku.

Namun, di sisi lain, para guru tetap dihantui rasa khawatir jika koordinasi antara Pemda dan Kemenag terus buntu. Jika tidak segera diputuskan, beban ekonomi para guru akan semakin berat mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat di tahun 2026 ini.

Regulasi TPG dari Kementerian Agama

Di sisi berbeda, Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki skema matang terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Merujuk pada data resmi, guru madrasah berstatus PNS berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Bahkan, bagi guru non-ASN yang belum melewati proses inpassing, Kemenag telah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Angka ini direncanakan akan naik seiring dengan terbitnya regulasi terbaru. Pihak Kemenag melalui Suyitno menyatakan bahwa ada rencana peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing. Langkah ini merupakan bentuk rekognisi negara terhadap dedikasi para guru madrasah di seluruh Indonesia.

Namun, peningkatan kesejahteraan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG. Payung hukum ini menjadi syarat mutlak agar anggaran yang sudah tersedia bisa segera didistribusikan ke rekening masing-masing guru.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, juga mengingatkan bahwa penyaluran TPG tidak terjadi secara otomatis. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para pendidik untuk bisa mencairkan hak mereka. Syarat pertama adalah guru harus terdata secara valid di sistem EMIS GTK Kemenag dan memiliki sertifikat pendidik yang sah. Tanpa data yang sinkron di sistem digital ini, pencairan mustahil dilakukan.

Kedua, guru wajib menjalankan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima tunjangan memang aktif melakukan kegiatan belajar mengajar secara penuh. Ketiga, hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) harus mencapai predikat minimal “Baik”. Ini adalah bentuk kontrol kualitas agar tunjangan profesi berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Kemenag mengklaim bahwa anggaran TPG sebenarnya sudah tersedia di tiap satuan kerja, baik di tingkat Kanwil Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dasar hukum operasionalnya pun sudah ada, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *