Ayah Tiri Rudapaksa Anak 12 Tahun, Dijual ke 4 Pria Rp100 Ribu

Kasus Kekerasan Seksual yang Menyentuh Hati

Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan telah terungkap di Bengkulu. Seorang ayah tiri berinisial IS (51) diduga melakukan aksi keji dengan merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga menjual korban kepada empat pria lain dengan tarif Rp100 ribu per orang. Aksi ini dilakukan selama dua tahun lamanya, membuat korban mengalami trauma berlapis.

Korban yang seharusnya bisa menikmati masa kanak-kanak dengan aman dan nyaman, justru harus menghadapi pengalaman mengerikan yang tidak bisa dibayangkan. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan untuk memperkuat dominasinya atas korban.

Penderitaan Berlapis Selama Dua Tahun

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penderitaan bocah malang ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Aksi keji IS terjadi sejak Februari 2024 hingga awal 2026. Korban yang seharusnya belajar dan bermain di lingkungan aman, malah harus menanggung beban trauma berlapis akibat eksploitasi seksual oleh ayah tirinya sendiri.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu anggota keluarga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi langsung bertindak cepat dan mengamankan IS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian Resor (Polres) Kaur kini tengah mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta gelap di baliknya.

Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, mengonfirmasi bahwa tersangka diduga kuat melakukan aksi persetubuhan berkali-kali sebelum akhirnya menjual korban. “Tersangka memperkosa anak tirinya menyetubuhi, mencabuli kemudian menawarkan korbannya ini pada pihak lain untuk dieksploitasi seksual,” jelas Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pihak keluarga korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” tambahnya.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda. Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual. Adapun tersangka lainnya yaitu PR (31) melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban. NR (39) melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban. Ayah Tiri WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka. Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi penyidik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” “Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.

Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.




Exit mobile version