KPK Selidiki Aliran Dana Blueray Cargo ke Pejabat Bea dan Cukai

Penyidik KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Bea dan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang terkait dengan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ketiga saksi tersebut adalah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, yang merupakan pegawai Bea Cukai, serta Sri Hastuti Kumala Dewi, seorang wiraswasta.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami berbagai aspek kasus, termasuk dugaan aliran uang dari perusahaan Blueray Cargo ke pejabat di DJBC. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik sedang menginvestigasi kemungkinan adanya transaksi ilegal antara PT BR (Blueray Cargo) dan oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Pemeriksaan untuk Lengkapi Berkas Perkara

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting dilakukan oleh penyidik. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Dengan demikian, berkas perkara dapat segera lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap dua penuntutan.

Kasus Terungkap Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kasus dugaan korupsi di DJBC Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Hasil dari pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.

Tersangka yang ditetapkan antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, JF, AND, dan DK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk emas senilai Rp40,5 miliar.

Pengondisian Jalur Hijau Importasi Barang

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor: jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Orlando memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang. Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian selesai, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Exit mobile version