Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan pemerintahan setempat. Menurutnya, cara-cara yang digunakan oleh Gatut sangat mengerikan dan memicu rasa takut di kalangan perangkat daerah.
Salah satu metode yang digunakan adalah surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Surat ini digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar menuruti permintaan Gatut.
“Ini baru saja kami temukan, dan ini dari awal sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan,” ujar Asep dalam wawancara di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026).
Para pejabat yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu. Jika tidak dapat memenuhi permintaan Bupati, mereka bisa langsung diberhentikan. Tanggal yang kosong di surat tersebut membuat para pejabat merasa kewalahan karena bisa diisi dengan tanggal mana pun sebagai tempo pemberhentian.
“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” tambahnya.
Surat pengunduran diri ini juga digunakan untuk memperkuat kontrol atas para pejabat. Jika surat tersebut diperlihatkan kepada masyarakat atau khalayak umum, maka akan terkesan bahwa pejabat itu sendiri yang mengundurkan diri, bukan dipaksa oleh Bupati.
Penagihan Uang yang Dilakukan Ajudan Bupati
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat yang ketakutan itu bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026). Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat.
Target Pengumpulan Uang yang Besar
Gatut disebut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Penahanan Terhadap Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
