Pembenahan TPA Cahaya Kencana di Martapura
Pemerintah Kabupaten Banjar mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk memperbaiki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana yang berada di Martapura. Langkah ini menjadi salah satu faktor utama dalam pencabutan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan TPA tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah adanya perbaikan signifikan di lapangan yang dinilai telah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa semua temuan yang sebelumnya menjadi dasar sanksi sudah ditindaklanjuti, khususnya penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping serta penerapan sistem pengelolaan yang lebih terkendali.
“Perbaikan yang dilakukan pada prinsipnya sudah tuntas 100 persen untuk memenuhi persyaratan pencabutan sanksi. Meski begitu, beberapa penyempurnaan tetap berjalan agar pengelolaannya semakin baik,” ujarnya.
Dari total anggaran sekitar Rp5,3 miliar tersebut, pembenahan difokuskan pada sejumlah titik krusial di area TPA. Di antaranya adalah penataan jalan akses menuju lokasi pembuangan, pengendalian air lindi, serta perbaikan sistem landfill agar pengelolaan sampah lebih tertata.
Baihaqi menjelaskan bahwa setelah pembenahan dilakukan, sistem operasional di TPA Cahaya Kencana kini berjalan lebih terstruktur. Pemerintah daerah juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru yang disertai pengawasan rutin dan evaluasi berkala untuk memastikan pengelolaan tidak kembali ke pola lama.
Selain itu, pengendalian lindi mulai berjalan lebih baik, penataan area pembuangan lebih rapi, dan bau yang sebelumnya sering dikeluhkan warga perlahan mulai berkurang. “Dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat. Keluhan terkait bau dan potensi pencemaran mulai menurun, walaupun belum sepenuhnya hilang,” katanya.
Meski demikian, Baihaqi mengakui pembenahan yang dilakukan saat ini baru sebatas memenuhi syarat minimal agar sanksi dapat dicabut. Ke depan, pemerintah daerah masih menargetkan peningkatan pengelolaan menuju sistem sanitary landfill yang lebih ideal. Upaya tersebut diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu hingga tiga tahun mendatang.
Di sisi lain, pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran, konsistensi pengelolaan hingga meningkatnya volume sampah setiap tahun.
Kepala Seksi Persampahan DPKPRLH Kabupaten Banjar, Hadi Priyanto, mengaku bersyukur atas dicabutnya sanksi administratif tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja seluruh jajaran yang terlibat dalam pembenahan TPA. “Ini hasil kerja bersama seluruh tim, terutama bidang yang menangani pengelolaan sampah dan limbah. Temuan yang menjadi dasar sanksi sudah berhasil diselesaikan,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, pemerintah daerah berencana menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu fokusnya adalah menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA dengan memperkuat pengelolaan di tingkat hulu hingga tengah. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya sehingga yang masuk ke TPA hanya berupa residu.
Selain itu, Kabupaten Banjar juga mulai mengembangkan pengolahan sampah plastik menjadi refuse derived fuel (RDF) serta mendukung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang dikembangkan bersama sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan.












