Dana Rp 50 Juta Per Dusun Lumajang Rentan Disalahgunakan, Ini Tindakan Pemkab

Dana Dusun di Lumajang: Kesiapan dan Pengawasan untuk Mencegah Korupsi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap dusun yang akan digulirkan mulai tahun 2026. Dana ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, namun Pemkab juga mengakui bahwa dana tersebut memiliki potensi penyalahgunaan atau korupsi.

Untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Pemkab Lumajang memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyediakan sistem pengaduan masyarakat yang disebut Sambat Bunda. Program ini memungkinkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung dan transparan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan bahwa semua penyaluran uang publik memiliki potensi korupsi. Oleh karena itu, Pemkab berupaya memperketat mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dana dusun.

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya dan pelaporannya harus jelas,” ujar Bayu saat diwawancara pada Selasa (11/11/2025).

Transparansi Dana Dusun

Program Sambat Bunda diharapkan menjadi sarana kontrol sosial yang efektif, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana dusun. Dengan adanya fitur seperti foto dan laporan, dugaan korupsi bisa terdeteksi lebih cepat.

“Apalagi sekarang ada program Sambat Bunda, ada foto, ada laporan. Jadi, kalau ada korupsi, bisa terdeteksi,” tambah Bayu.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat dari dana dusun, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengawasan agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Penyaluran Dana Dusun

Penyaluran dana dusun ini telah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setiap dusun akan mendapat Rp 50 juta melalui alokasi dana desa (ADD) earmark.

“Dalam transparansinya karena ikut dalam ADD, maka pertanggungjawabannya juga mengikuti mekanisme ADD. Ada tim yang mengelola dana dusun dari perangkat desa dan juga melibatkan pihak dusun,” jelas Bayu.

Dia menegaskan bahwa sejauh mana dana dusun rentan disalahgunakan sangat bergantung pada integritas individu yang mengelolanya. “Prosedur penyalurannya kita minimalkan penyalahgunaan dana. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu.

Fokus Dana Dusun

Awalnya Dana dusun dirancang untuk mendukung kegiatan atau program di tingkat dusun yang tidak terjangkau anggaran kabupaten. Salah satunya untuk membantu warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

“Ada keinginan dari Bupati Lumajang agar dana dusun bisa intervensi kegiatan yang tidak bisa disentuh kabupaten. Misalnya untuk warga yang tidak tercantum sebagai penerima BLT atau bantuan sosial lainnya,” ungkap Bayu.

Namun mulai 2026, fokus penggunaan dana dusun akan diarahkan untuk peningkatan keamanan wilayah. Hal ini mencakup pengadaan kamera CCTV, jaringan Wi-Fi dusun, dan honor petugas Linmas.

“Untuk 2026 ke depan fokusnya keamanan. Kalau kebutuhan keamanan sudah terpenuhi, sisanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial yang tidak tercakup. Untuk honor Linmas, diarahkan Rp100 ribu per orang per bulan,” tambah Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *