Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Banten
Kisah menyedihkan dialami oleh seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Mawar. Ia tinggal di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Mawar menjadi korban dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh seorang laki-laki bernama panggilan Koko.
Peristiwa ini bermula saat Mawar diajak temannya, Santi, untuk makan seafood pada bulan Juni 2023. Saat itu, ada seorang laki-laki bernama Koko yang ternyata kenalan dari Santi. Setelah makan, keesokan harinya Santi mengirim pesan kepada Mawar, menyampaikan bahwa Koko menyukainya dan ingin menjalin hubungan seksual. Mawar langsung menolak.
Beberapa hari kemudian, Koko kembali menghubungi Mawar dengan pesan serupa. Mawar tetap menolak. Selanjutnya, Mawar pergi ke rumah Santi. Di sana, Santi memberinya ancaman agar ia menuruti keinginan Koko. Meski demikian, Mawar tetap menolak dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Santi kembali mengajak Mawar keluar rumah untuk main ke kosannya. Sebelum sampai di kosan, mereka singgah di minimarket untuk membeli minuman kemasan teh manis. Mawar tidak langsung mengambil minuman tersebut dari Santi. Saat tiba di kosan, Mawar diberi minuman itu. Ia percaya kepada Santi dan langsung meminumnya.
Tidak lama setelah itu, Mawar merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Ketika bangun, ia melihat dirinya dalam video yang menunjukkan hubungan seksual dengan Koko. Koko memberitahu Mawar bahwa jika ia membicarakan hal ini kepada orang lain, video tersebut akan disebar. Mawar sangat takut, terutama karena kondisi tubuhnya masih pusing.
Mawar juga menyampaikan bahwa ketika ia sadar, tubuhnya sudah telanjang dan hanya ditutupi selimut. Semua bagian tubuhnya terlihat dalam video. Ia segera pergi ke kamar mandi, menangis, dan jatuh karena efek pusing yang masih terasa.
Saat hendak pulang, Mawar diberi uang sebesar Rp 800 ribu oleh Santi. Uang tersebut ternyata berasal dari Koko. Total uang yang diberikan adalah Rp 1,8 juta, namun hanya Rp 800 ribu yang diterima Mawar.
Perjuangan Keluarga untuk Mendapatkan Keadilan
Ibu dari Mawar, RA (41), mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Desember 2024. Laporan polisi nomor LP/B/1558/XI/2024/PMJ/Resto Tangerang Kota dibuat. Namun, hingga hampir satu tahun, belum ada penetapan tersangka meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025.
RA berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Ia juga meminta bantuan Presiden untuk menegakkan keadilan bagi putrinya.
“Anak saya butuh keadilan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan apapun tentang kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhhamad Jauhari, telah dilakukan, namun belum mendapat respon.












