Penyalahgunaan Surat Edaran dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum
Surat Edaran (SE) sering kali digunakan oleh kepala daerah sebagai alat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, tanpa memperhatikan peraturan hukum yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum maupun ekonomi.
Menurut Ruli K. Iskandar, pakar hukum dari Unisba, SE seharusnya hanya berlaku secara internal dan tidak boleh digunakan untuk mengatur kebijakan publik. Ia menyamakan aturan hukum dengan koridor lurus, sementara SE ada di dalamnya. “SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SE sejatinya hanya mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Namun, saat ini SE sering diperlakukan seperti titah seorang raja yang bebas bertindak. “Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum,” tegas Ruli.
Mendagri memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE yang meresahkan masyarakat atau mengganggu iklim usaha. Contohnya adalah SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan dibawah 1 liter. Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana.
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, menambahkan bahwa SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. “Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik,” jelasnya.
Dampak Ekonomi dari Penyalahgunaan SE
Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral, tujuannya bagus namun itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. “SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda,” jelas Agus.
Ia juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas. “Pengusaha itu siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda,” tuturnya.
Sebagai contoh kasus di Jabar, Gubernur KDM terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembang bahkan bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi. Kemudian SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.
Perspektif Ekonomi dan Transportasi
Acuviarta Kartabi, pengamat ekonomi dari Unpas, menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat. “Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat,” kata Acu.
Ia menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Ia bahkan mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.
Sonny Sulaksono, pakar transportasi dari ITB, mengatakan bahwa banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya. “SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” tegasnya.
Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.
Penolakan dari Industri
Terkait penertiban ODOL, penolakan juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. “Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti larangan memproduksi AMDK di bawah 1 liter yang dinilainya absurd dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi. Menurut Idham, sebelum membatasi industri, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas jalan, melakukan uji coba bertahap, dan membuka dialog dengan seluruh pihak. “Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu,” pungkasnya.












