Kritik terhadap Perpol 10/2025 dan Persoalan Konstitusional
Syamsul Jahidin, pemohon uji materi Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Syamsul, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK yang Dianggap Dihina
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil. Ketentuan ini sejalan dengan semangat reformasi yang memisahkan ranah sipil dan militer-kepolisian. Namun, Perpol 10/2025 justru memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.
“Sebagai pemohon perkara 114, saya tidak habis pikir. Putusan MK itu sudah terang benderang, tidak perlu ditafsir lagi. Polisi tidak boleh rangkap jabatan sipil. Titik,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, pengaturan dalam Perpol tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip konstitusional. Ia menilai kebijakan ini sebagai simbol perlawanan terhadap konstitusi. “Baru kali ini dalam sejarah, putusan MK dilawan dengan Perpol,” tegasnya.
Penolakan terhadap Alasan yang Diajukan
Syamsul juga menolak alasan yang disampaikan sejumlah pihak bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai dalih tersebut keliru secara mendasar. “Sejak kapan Polri itu ASN? Ini logika yang keblinger. Aparat penegak hukum kok justru melanggar hukum,” kata Syamsul.
Ia menilai Perpol 10/2025 berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola hukum nasional karena menempatkan peraturan internal lembaga di atas putusan lembaga konstitusional. Padahal, secara hierarki, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara.
Desakan kepada Presiden
Syamsul mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas agar tidak terjadi pengingkaran terhadap konstitusi. “Harapan kami Presiden segera bersikap. Jangan sampai terjadi pengkebirian, pemerkosaan, atau pengkhianatan terhadap konstitusi hanya karena kebijakan internal lembaga,” ujarnya.
Penjelasan dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan MK. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perpol dilakukan setelah melalui konsultasi dengan kementerian dan para pemangku kepentingan terkait. “Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut disusun dalam kerangka menindaklanjuti putusan MK, bukan untuk mengabaikannya. “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” ujarnya.
Pengaturan Jabatan di Lembaga Strategis
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri pada Desember 2025 dan memuat ketentuan penugasan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama setelah MK sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan sipil bagi polisi aktif sebagai bagian dari penguatan prinsip negara hukum dan netralitas aparat.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
* Kemenko Polhukam
* Kementerian ESDM
* Kementerian Hukum
* Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
* Kementerian Kehutanan
* Kementerian Kelautan dan Perikanan
* Kementerian Perhubungan
* Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
* ATR/BPN
* Lemhannas
* Otoritas Jasa Keuangan
* PPATK
* BNN
* BNPT
* BIN
* BSSN
* KPK
Tanggapan dari Wakil Direktur Imparsial
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan. Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.
“Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat. Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Meski ada kekosongan hukum, beberapa lembaga seperti BNN membutuhkan kehadiran anggota Polri untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penting bagi pemangku kebijakan untuk memperhatikan putusan MK agar kepentingan masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi gesekan seperti sekarang.












