Surat Terbuka JKJT-MDI untuk Penguatan Penanggulangan Bencana Nasional

Pernyataan dan Wacana Lintas Kementerian Terkait Evaluasi Kebencanaan

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Monitoring Disaster Impact (MDI) menilai sejumlah pernyataan dan wacana lintas kementerian terkait evaluasi dan penguatan kebencanaan berpotensi keliru arah apabila tidak diletakkan dalam kerangka kewenangan yang tepat. Penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan ranah koreksi sektoral, melainkan tanggung jawab utama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana amanat undang-undang.

Demikian dikemukakan Ketua Umum JKJT-MDI, Agustinus GK Tedja Bawana, dalam Surat Terbuka yang ditujukan Presiden Republik Indonesia, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil, khususnya pelaku kemanusiaan dan kebencanaan, dalam mengawal arah kebijakan penanggulangan bencana nasional,” ujar Tedja Bawana.

Surat Terbuka & Usulan Resmi

Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nasional Berbasis Kewenangan BNPB

Dari :
Monitoring Disaster Impact (MDI)
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)

Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Pendahuluan

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil, khususnya pelaku kemanusiaan dan kebencanaan, dalam mengawal arah kebijakan penanggulangan bencana nasional.

Kami menilai bahwa sejumlah pernyataan dan wacana lintas kementerian terkait evaluasi dan penguatan kebencanaan—termasuk yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri—berpotensi keliru arah apabila tidak diletakkan dalam kerangka kewenangan yang tepat. Penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan ranah koreksi sektoral, melainkan tanggung jawab utama Kepala BNPB sebagaimana amanat undang-undang.

Posisi Negara dalam Penanggulangan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara nasional. BNPB berfungsi sebagai focal point nasional yang mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pada fase pra, saat, dan pascabencana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kementerian dan lembaga lain memiliki peran sesuai bidangnya masing-masing. Namun, tanpa kepemimpinan komando yang kuat dari BNPB, keterlibatan multipihak justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan operasional, dan keterlambatan penanganan di lapangan.

Pelajaran Penting dari Banjir Besar di Sumatera

Berdasarkan pemantauan kami terhadap penanganan banjir besar di Sumatera, termasuk interaksi langsung dengan relawan dan masyarakat terdampak, kami menemukan masalah serius dalam penerjemahan mitigasi dan manajemen penanganan bencana.

Mitigasi tidak boleh dimaknai sebatas konsep atau terminologi kebijakan. Mitigasi adalah kerangka berpikir strategis yang seharusnya menjawab satu pertanyaan kunci:

Ketika bencana besar terjadi, apa langkah pertama yang harus dilakukan, oleh siapa, dengan skala prioritas seperti apa?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman ini belum terbangun secara seragam di tingkat pusat, sehingga koordinasi penanganan menjadi lemah. Kondisi ini mengindikasikan belum optimalnya fungsi BNPB dalam menerjemahkan mitigasi ke dalam komando dan tindakan operasional yang terukur.

Masalah Paradigma dan Budaya Kerja

Kami mencermati kecenderungan penanganan bencana yang terlalu lama terjebak pada diskusi, forum, dan seminar, namun lemah dalam eksekusi. Masukan akademik tentu penting, tetapi tanpa keberpihakan pada realitas lapangan, diskursus tersebut justru melahirkan ilusi pemahaman.

Penanganan bencana menuntut:
* Kecepatan mengambil keputusan

Ketelitian membaca dampak

Kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat

* Tegasan dalam menetapkan skala prioritas

Paradigma ini tidak bisa dibangun hanya dengan hafalan teori, melainkan melalui kepemimpinan komando yang kuat dan pengalaman lapangan yang terintegrasi ke dalam sistem kebijakan nasional.

Usulan Strategis Monitoring Disaster Impact – JKJT

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan usulan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal BNPB, khususnya dalam fungsi komando, koordinasi, dan pengambilan keputusan saat status darurat ditetapkan.
  2. Memperkuat posisi BNPB sebagai lead sector nasional penanggulangan bencana, bukan sekadar koordinator administratif.
  3. Menegaskan sistem komando terpusat (Incident Command System/ICS) dalam setiap penanganan darurat bencana, sehingga seluruh kementerian dan lembaga bekerja dalam satu rantai komando yang jelas.
  4. Mengidentifikasi dan memperbaiki hambatan regulasi yang menyebabkan inkonsistensi pelaksanaan kebijakan kebencanaan di lapangan.
  5. Menyelaraskan pemahaman lintas kementerian dan lembaga mengenai mitigasi, kesiapsiagaan, dan skala prioritas penanganan bencana berbasis kondisi riil lapangan.
  6. Mengakhiri pendekatan seremonial dan simbolik dalam penanganan bencana, dan menggantinya dengan pendekatan operasional yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.

Penutup

Penguatan sistem kebencanaan nasional tidak boleh dilakukan dengan pendekatan parsial atau sektoral. Negara harus hadir secara utuh, tegas, dan terstruktur melalui BNPB sebagai pemegang mandat utama.

Kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk melindungi rakyat dari risiko bencana. Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai masukan konstruktif, agar tragedi kemanusiaan tidak terus berulang akibat kelemahan sistem yang seharusnya dapat diperbaiki.

Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Monitoring Disaster Impact (MDI)

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)

Ag Tedja Bawana

(Ketua Umum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *