Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ampuni Tiga Orang yang Terus Menggeruduk Keaslian Ijazahnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegas terhadap tiga orang yang terus menggeruduk keaslian ijazahnya. Ketiga individu tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dianggap telah melampaui batas kewajaran dalam upaya mereka mempermasalahkan ijazah presiden.
Dalam pernyataannya, ketiga orang ini dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan karena tidak menerima fakta bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli. Meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya, mereka tetap bersikeras untuk menyangkal.
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menyampaikan bahwa tindakan ketiga orang tersebut dijerat pasal berlapis. Ia menegaskan bahwa Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera.
Willem menuturkan bahwa pertemuan empat mata antara dirinya dengan Jokowi dilakukan di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah. Dalam diskusi tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam dan menyatakan sikap terbuka untuk memaafkan sebagian besar tersangka yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Dari 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus. Namun, ia memberi garis demarkasi yang tegas terhadap tiga nama utama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.
Proses Hukum yang Berjalan
Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Menurut Willem, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri. Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.
Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi. Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.
“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.
Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri. Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.
Kasus Ijazah Palsu yang Melibatkan Delapan Tersangka
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.













