Kaleidoskop 2025: Persoalan Pagar Laut Tangerang hingga Ke Meja Hijau

TANGERANG,

Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sebuah pagar laut bambu setinggi sekitar enam meter mendadak menjadi sorotan publik sejak awal 2025. Pagar tersebut terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km), dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Keberadaannya memunculkan berbagai pertanyaan, siapa yang membangunnya? Untuk tujuan apa? Serta apakah ada izin resmi di balik pemasangan pagar laut itu?

Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebenarnya mulai terpasang sejak pertengahan 2024. Namun, pada masa awal pembangunannya, keberadaan pagar laut itu belum banyak menarik perhatian publik maupun media. Sorotan baru benar-benar menguat pada Januari 2025, setelah Ombudsman RI mengungkap sulitnya warga dan nelayan mengakses laut akibat keberadaan pagar tersebut. Sejak saat itu, pagar laut Tangerang ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.

Di tengah sorotan publik, muncul pula narasi yang menyebut pagar laut sebagai solusi berbagai persoalan pesisir, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga pengikisan daratan oleh laut. Namun, seiring waktu, pagar laut justru memantik perdebatan lebih luas tentang akses nelayan, tata ruang laut, hingga cara negara mengelola wilayah pesisir.

Awal Mula Munculnya Pagar Laut

Pada pertengahan Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan adanya sekelompok orang yang memasang pagar di laut perairan Kabupaten Tangerang. Lima hari kemudian, pada 19 Agustus 2024, tim DKP Banten turun ke lokasi. Saat itu, pagar laut telah membentang sekitar tujuh kilometer dan membelah ruang laut yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan.

Struktur pagar tersebut tersusun dari cerucuk bambu yang ditancapkan di dasar laut, diperkuat anyaman bambu dan paranet, serta karung berisi pasir sebagai pemberat. Di dalam area yang dipagari, terlihat pula petakan-petakan sederhana menyerupai kotak. “Di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” ujar Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti, Selasa (7/1/2025).

Investigasi berlanjut pada awal September 2024. DKP Banten bersama tim gabungan, termasuk pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali mendatangi lokasi pada 4–5 September 2024. Tim juga berkoordinasi dengan camat dan kepala desa yang wilayahnya dilintasi pagar laut. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun izin atau rekomendasi resmi terkait pemagaran laut tersebut. Meski demikian, aktivitas pemagaran tidak berhenti.

Temuan Ombudsman dan Penyegelan oleh KKP

Ombudsman RI kemudian menemukan dugaan maladministrasi dalam pemasangan pagar laut bambu tersebut. Temuan itu berujung pada penyegelan pagar laut oleh KKP RI karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut pagar laut itu diduga mencatut Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dipasang di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. “Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” ujar Yeka, Kamis (9/1/2025).

Selain pemagaran laut, Ombudsman juga menemukan aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Menurut dia, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko banjir. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut temuan itu merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Pihaknya juga menemukan bahwa pemasangan pagar laut melibatkan warga setempat dengan upah Rp 100.000 per orang per hari dan dilakukan pada malam hari. Namun, siapa dalang di balik proyek tersebut masih belum terungkap.

Dampak bagi Nelayan dan Warga Pesisir

Keberadaan pagar laut berdampak langsung pada kehidupan nelayan. Jalur perahu terhalang, wilayah tangkap menyempit, dan hasil tangkapan menurun drastis. Nelayan Kampung Kohod, Pakuhaji, mengaku hasil tangkapan mereka berkurang hingga 50 persen. “Sekitar 50 persen. Kami sulit melaut karena jalur perahu terhalang,” kata AN, Kamis (9/1/2025). Perahu nelayan kerap membentur pagar, terutama saat ombak meninggi. Kerusakan perahu dan biaya perbaikan menjadi beban tambahan.

Pembongkaran Pagar Laut dan Lega Warga

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer akhirnya dibongkar dengan melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat. Dana pembongkaran disebut berasal dari patungan, meski tidak dirincikan secara gamblang kepada publik. Namun, pembongkaran pagar laut itu disambut dengan bahagia oleh warga. Mereka merasa lega dan bahkan bersedia membantu tanpa dibayar. “Enggak dibayar juga enggak apa-apa, yang penting pagar dibongkar,” kata Sutrisno, nelayan Desa Ketapang.

Penetapan Tersangka dan Sidang Hukum

Setelah beberapa hari muncul dari publik, Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari polemik panjang pagar laut Tangerang. Ia tidak sendiri, tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua pihak lain menyebut terlibat pemalsuan dokumen tanah, mulai dari girik hingga surat pernyataan penguasaan lahan, yang kemudian menjadi dasar terbitnya ratusan sertifikat HGB dan hak milik di kawasan pagar laut.

Persidangan demi persidangan membuka detail praktik jual beli laut yang selama ini hanya jadi isu di pesisir. Hingga akhirnya pada Selasa (23/12/2025), JPU Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang menuntut Arsin dan tiga terdakwa lain dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider kurungan. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemalsuan administrasi pertanahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *