Harta Kekayaan Mantan Menag Gus Yaqut Naik Drastis dalam 4 Tahun, Terkait Kasus Korupsi Haji

Penetapan Tersangka Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan kompleks, serta adanya indikasi kerugian negara yang signifikan.

Konfirmasi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji dan telah menetapkan status tersangka bagi mantan Menag tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli kuota haji. Hal ini menjadi dasar utama dalam penuntutan terhadap Gus Yaqut.

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Sebagai mantan pejabat negara, Gus Yaqut diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, ia melaporkan total harta kekayaan senilai Rp13,7 miliar.

Data tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, serta uang tunai atau setaranya. Berikut rincian harta kekayaan Gus Yaqut:

  • Tanah dan Bangunan: Total sebesar Rp9.520.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp1.889.000.000
  • Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp650.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp4.500.000.000
  • Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp150.000.000
  • Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp731.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp1.600.000.000

  • Alat Transportasi dan Mesin: Total sebesar Rp2.210.000.000

  • Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015: Rp260.000.000
  • Mobil Toyota Alpard Minibus tahun 2024: Rp1.950.000.000

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500

  • Surat Berharga: Kosong

  • Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233

  • Harta Lainnya: Kosong

Sub Total: Rp14.549.729.733

Utang: Rp800.000.000

Total Harta Kekayaan: Rp13.749.729.733

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Penetapan tersangka Gus Yaqut menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

Fitroh menyampaikan bahwa penyidik KPK telah mengendus keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama dalam praktik jual beli kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana haram dari praktik ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

Duduk Perkara dalam Kasus Ini

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Sikap Irit Bicara Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *