Formasi PPPK KemenHAM 2026: Persyaratan dan Lokasi Penempatan

Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 Masih Terbuka Hingga Tanggal 23 Januari

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) masih terbuka hingga tanggal 23 Januari 2026. Bagi calon pelamar yang tertarik, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar. Berikut informasi mengenai formasi, kualifikasi, dan lokasi penempatan PPPK KemenHAM 2026.

Daftar Formasi Jabatan PPPK KemenHAM 2026

KemenHAM membuka kesempatan sebanyak 500 orang untuk lima jabatan berbeda, dengan lokasi penempatan di kantor pusat dan daerah. Berikut rinciannya:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

    Jumlah formasi: 242

    Lokasi: Unit pusat dan kantor wilayah

  2. Perencana Ahli Pertama

    Jumlah formasi: 82

    Lokasi: Unit pusat dan kantor wilayah

  3. Apoteker Ahli Pertama

    Jumlah formasi: 2

    Lokasi: Unit pusat Sekretariat Jenderal

  4. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 108

    Lokasi: Unit pusat dan kantor wilayah

  5. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 66

    Lokasi: Kantor wilayah

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan langsung masuk ke tahapan penempatan kerja. Penempatan tersebut disesuaikan dengan formasi yang dilamar, jenis jabatan, serta kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan sejak pembukaan seleksi.

Kualifikasi Pelamar PPPK KemenHAM 2026

Kualifikasi Umum

Pelamar untuk PPPK KemenHAM 2026 harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  • Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri
  • Tidak tergabung atau menjabat di partai politik
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga pemerintah maupun swasta

Kualifikasi Khusus

Selain syarat umum, pelamar juga perlu memenuhi ketentuan khusus berikut:

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
  • Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1, D-IV, atau D-III
  • Latar belakang pendidikan sesuai dengan formasi, seperti Administrasi Publik, Hukum, Manajemen, dan bidang-bidang terkait lainnya
  • Belum pernah mendaftar PPPK di instansi lain dalam periode seleksi tahun 2025

Lokasi Penempatan

Setiap jabatan memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda dan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan serta pelayanan di lingkungan KemenHAM. Penempatan akan mengikuti kebutuhan riil organisasi, sehingga peserta perlu memahami karakter unit kerja yang dilamar sejak awal.

Secara kelembagaan, KemenHAM terdiri atas beberapa struktur utama. Kantor pusat berlokasi di ibu kota negara dan berfungsi sebagai pusat perumusan kebijakan nasional, koordinasi lintas unit, serta pengelolaan sumber daya strategis kementerian. Kantor wilayah berada di setiap provinsi dan menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam pelaksanaan kebijakan hukum dan hak asasi manusia di daerah. Sementara itu, unit pelaksana teknis mencakup kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, dan unit teknis lain yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Sebaran Formasi di Tingkat Pusat dan Daerah

Untuk tingkat pusat, KemenHAM menyediakan total 100 formasi PPPK yang seluruhnya berlokasi di DKI Jakarta. Formasi tersebut tersebar di beberapa unit kerja, sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal: 38 formasi
  • Inspektorat Jenderal: 19 formasi
  • Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM: 13 formasi
  • Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM: 13 formasi
  • Pusat Data dan Informasi HAM: 8 formasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM: 9 formasi

Selain kantor pusat, KemenHAM membuka sekitar 400 formasi untuk kantor wilayah di berbagai provinsi. Sebaran formasi tersebut meliputi:

  • Aceh: 11 formasi
  • Sumatera Utara: 22 formasi
  • Sumatera Barat: 23 formasi
  • Jambi: 15 formasi
  • Sumatera Selatan: 20 formasi
  • Kepulauan Bangka Belitung: 15 formasi
  • Lampung: 13 formasi
  • DKI Jakarta: 10 formasi
  • Banten: 13 formasi
  • Jawa Barat: 12 formasi
  • Jawa Tengah: 24 formasi
  • Jawa Timur: 10 formasi
  • Kalimantan Tengah: 23 formasi
  • Kalimantan Selatan: 11 formasi
  • Kalimantan Timur: 13 formasi
  • Nusa Tenggara Timur: 36 formasi
  • Sulawesi Barat: 15 formasi
  • Sulawesi Tengah: 39 formasi
  • Sulawesi Selatan: 23 formasi
  • Papua Barat: 52 formasi

Sebaran ini menunjukkan kebutuhan PPPK KemenHAM 2026 relatif merata, termasuk di kawasan Indonesia timur. Penempatan di daerah menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan dan penguatan kehadiran negara dalam isu hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *