Ahli Hukum Berbeda Pendapat dalam Sidang Gugatan Dahlan Iskan
Dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos, tiga ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pendapat mengenai permintaan dokumen risalah rapat umum pemegang saham (RUPS). Ketiganya berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki pandangan yang berbeda.
Pendapat Prof. Nindyo Pramono
Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS, bersifat rahasia dan hanya boleh dilihat oleh pihak-pihak yang diizinkan undang-undang. Menurutnya, direksi dapat menolak memberikan dokumen tersebut jika pemegang saham meminta dengan maksud menggugat perusahaan.
“Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan, yang justru akan merugikan perseroan,” ujar Nindyo menjawab pertanyaan pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrahman.
Ia menekankan bahwa pemegang saham harus memprioritaskan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi. “Orientasinya adalah kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham,” katanya.
Nindyo juga menegaskan bahwa jika pemegang saham telah menerima dokumen, tetapi hilang karena keteledoran sendiri, maka itu bukan kesalahan direksi atau perusahaan. “Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat,” ucapnya.
Pandangan Ghansham Anand
Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair), menyampaikan pendapat serupa. Ia menjelaskan bahwa pemegang saham yang ingin menggugat direksi minimal harus memiliki 10 persen saham. Jika kurang dari itu, seperti Dahlan yang hanya punya 3,8 persen saham, maka secara undang-undang tidak bisa menggugat.
“Pemegang saham atas nama perseroan bisa menggugat direksi apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal harus punya satu per sepuluh saham, jadi menggugat direksi harus atas nama perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri. Ini yang disebut sebagai gugatan derivatif,” kata Ghansham.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemegang saham bisa menggugat perusahaan jika tindakan perusahaan tersebut merugikannya. Namun, yang digugat perusahaannya, bukan direksinya. Sebab, direksi bisa berganti kapan saja dan gugatan bisa menjadi kabur.
Perspektif Bambang Sugeng Ariadi
Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), memberikan pandangan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara perusahaan dengan pemegang saham adalah utang piutang. Atas dasar itu, pemegang saham boleh menuntut haknya kapan saja tanpa batas.
“Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum (pemegang saham) menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan,” ujar Bambang.
Namun, pendapat Bambang tidak sependapat dengan Nindyo dan Ghansham. Keduanya menegaskan bahwa hak pemegang saham tidak tanpa batas, ada aturan dan mekanisme dalam UU PT yang mengatur dan membatasinya karena saat sebuah PT didirikan, maka seluruh pemegang saham tunduk pada aturan hukum PT dan menjadi organ perseroan.
Tanggapan Pengacara Dahlan dan PT Jawa Pos
Pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrahman, menilai bahwa berdasarkan keterangan ahli, pemegang saham berhak untuk meminta dan diberikan dokumen RUPS yang mana hak tersebut tidak dapat dibatasi.
“Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa kok seperti takut sekali memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Padahal pemegang saham berhak atas dokumen tersebut,” kata Beryl.
Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan seluruh ahli dari kedua pihak untuk keberimbangan. Menurut dia, Bambang selaku ahli yang dihadirkan pihak Dahlan tidak dapat membantah pendapat dua ahli dari PT Jawa Pos, sebaliknya pendapat Bambang berhasil dibantah ahli dari PT Jawa Pos.
“Ahli penggugat menyatakan hubungan antara pemegang saham dengan perseroan sebagai piutang. Dibantah ahli dari PT Jawa Pos bahwa ketika PT didirikan, maka pemegang saham masuk menjadi organ perseroan, maka yang menjadi landasan adalah undang-undang perseroan, bukan utang piutang,” tuturnya.
Sajogo juga menyoroti bahwa Dahlan kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos. Salah satunya, mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya yang perkaranya sudah ditolak hakim. Tindakan direksi semata-mata hanya untuk melindungi perusahaan. “Jadi yang dilakukan oleh direksi adalah melindungi kepentingan perseroan dari tindakan kesewenangan pemegang saham minoritas (Dahlan Iskan), yang oleh Prof Nindyo, disebut sebagai minority shareholder syndicate atau sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya mengganggu kinerja perseroan,” tutur Sajogo.












