Cerita Arief: Kehidupan yang Terancam Akibat Pemutusan Keanggotaan BPJS
Nada bicara Arief terdengar lirih di ujung sambungan telepon. Iramanya lamban. Ia merasakan tubuhnya digelayuti rasa lelah yang luar biasa dalam beberapa hari terakhir. Arief tak bisa menjelaskannya. Tapi ia tahu persis apa yang sedang tubuhnya minta. Dia menerjemahkan kelelahan itu sebagai alarm, bahwa waktu cuci darah telah tiba.
Tapi lelah yang dirasa Arief kali ini tak seperti sebelumnya. Seperti terakumulasi. Sudah dua kali jadwal hemodialisis lelaki 34 itu terpaksa tertunda. Sabtu (31/1/2026) atau akhir pekan lalu, sesuai jadwal Arief harusnya menjalani cuci darah. “Pas sampai di rumah sakit katanya BPJS saya sudah tidak aktif,” kata dia kepada seseorang, Kamis (5/2/2026).
Cuci darah pun tak bisa dilakukan. Perjalanan dari rumah di Desa Purwojati, Kecamatan Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, menuju Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo hari itu tak ada hasil, meski tak pernah sia-sia. Ia terpaksa kembali ke rumah dengan darah yang belum ‘bersih’. Ragam kekhawatiran pun membekap pikiran Arief sepanjang perjalanan pulang.
Ayah satu anak itu divonis dokter mengalami gagal ginjal pada 2021. Sejak saat itu atau selama lima tahun terakhir, cuci darah tak pernah putus ia jalani. Jadwalnya rutin dua kali sepekan, Rabu dan Sabtu. Tetapi pada Sabtu dan Rabu terakhir, aktivitas itu terhenti. “Mungkin racun di tubuh saya menumpuk. Karena kan darah saya baru bisa bersih kalau HD (hemodialisis),” ujar Arief mencoba menjelaskan lelah yang dialaminya.
Terdaftar PBI
Awal ketika divonis gagal ginjal, ia membayar biaya cuci darah secara mandiri. Sekali cuci darah, ia harus merogoh Rp 1,5 juta. Jumlah yang sangat besar untuk seorang pedagang sayur keliling di kampung kecil. Satu kali cuci darah adalah rata-rata penghasilan Arief satu bulan. ‘Bagaimana bayarnya jika sebulan harus delapan kali cuci darah.’ Pertanyaan itu yang pertama terlintas ketika Arief tahu biaya hemodialisis.
Biaya mandiri hanya mampu dilakukan Arief tidak lebih dari lima kali. Ia lantas mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Arief pun terdaftar di Kelas III dengan membayar premi tiap bulan secara rutin dan tertib. Sejak saat itu, tak lagi pernah ia membayar biaya cuci darah. Semua di-cover penuh BPJS Kesehatan.
Lambat laun, biaya premi BPJS Kesehatan itu mulai menjadi beban baginya. Nominalnya memang tak lebih dari Rp 50 ribu per bulan. Bagi sebagian orang jumlah itu terdengar relatif tidak besar. Tapi bagi Arief, situasinya lain.
Sejak divonis gagal ginjal, kondisi badannya tidak lagi memungkinkan untuk bekerja sebagai tukang sayur keliling. Sempat ia mencoba menjadi tukang pijat dari pintu ke pintu di kampungnya demi pemasukan keluarga. Sekecil mungkin hasilnya, menjadi sangat besar artinya untuk sebuah tanggung jawab seorang kepala rumah tangga. Itu pun kini tak lagi mampu ia jalani. Tangan dan jemarinya terus melemah dan tak lagi punya daya.
Sampai pada akhirnya, Arief didaftarkan kepala dusun setempat untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Itu artinya, biaya iuran ditanggung pemerintah. Cuci darah gratis, premi BPJS pun tak lagi menjadi beban Arief.
Tapi Sabtu (31/1/2026) siang pekan lalu bak godam sedang menghantamnya. Mendengar BPJS-nya tak lagi aktif, Arief merasa dipukul dua kali. Pertama oleh tuntutan keharusan cuci darah, yang ini tentang kelanjutan hidupnya. Kedua oleh keadaan yang membuatnya tak bisa berbuat apa-apa. Karena kini tak lagi ada kemungkinan baginya membayar biaya cuci darah secara mandiri di tengah segala keterbatasan yang ada. “Kami (anak dan istri) makan saja sekarang ikut orang tua,” ujar dia.
Arief tak pernah tahu alasan ia tiba-tiba dikeluarkan dari PBI BJPS Kesehatan. Tak pernah juga ada informasi sebelumnya sampai pihak RS PKU Muhammadiyah Wonosobo memberi tahu bahwa BPJS-nya tidak lagi aktif. Semua datang tiba-tiba. Ia hanya disarankan oleh pihak rumah sakit untuk mengaktifkan kembali BPJS-nya.
Senin (2/2/2026), ia datang ke mal pelayanan publik di Wonosobo. Segala syarat administratif yang diminta sudah ia penuhi. “Saya hanya berharap cepat aktif dan bisa cuci darah lagi, badan saya sudah sakit semua,” kata Arief. Ia kini menggantungkan harapan itu bisa terwujud selekasnya dengan kepasrahan sepenuhnya.
Masalah Serupa Dialami Pasien Lain
Hal yang sama dirasakan oleh Ajat (37 tahun), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” ujar Ajat.
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS mandiri adalah kemustahilan. “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” kata dia.
Penanganan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Puluhan pasien
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI secara tiba-tiba. KPCDI menilai, pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyesalkan kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan PBI yang menyebabkan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Meski beberapa di antaranya, kepesertaannya berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menilai telah terjadi kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya atau pasien cuci darah menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” kata Tony dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Bagi pasien gagal ginjal, kata Tony, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup atau mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
“Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” kata Tony.
Jawaban BPJS
BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026.
Ia menyebutkan dalam kebijakan tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. “Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila memenuhi sejumlah kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah, pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Rizzky menambahkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” katanya.












