Fenomena Hukum yang Menyedot Perhatian Masyarakat
Setelah viralnya kasus Hogi Minaya, fenomena hukum di mana korban berakhir menjadi tersangka memang menyedot perhatian khalayak luas. Kasus-kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum bekerja dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan.
Belum lama ini di Aceh Tengah, ada kasus empat pemuda yang menjadi tersangka setelah menganiaya pencuri mesin penggiling kopi. Empat pemuda tersebut kemudian dituntut 1,5 tahun penjara sementara pencuri yang masih di bawah umur telah divonis 1 tahun 4 bulan. Ya itulah kisah FR, anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan seusai mencuri satu unit mesin giling kopi.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan empat terdakwa penganiayaan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman 1,6 tahun penjara. Mereka mengklaim hanya berniat mengamankan pelaku pencurian, namun berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Takengon.
Kronologi Pencurian
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, FR melakukan pencurian satu unit mesin giling kopi. Keesokan harinya, mesin tersebut dijual, dan uang hasil penjualan digunakan FR bersama rekannya untuk bepergian ke Lhokseumawe.
Namun pada 16 Agustus 2025, FR mengaku didatangi empat orang di kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing. Sejak peristiwa itu, FR diduga mengalami penganiayaan berat.
Kedua orang tua FR, Armoja dan Nuraini, kepada TribunGayo.com, Kamis (29/1/2026), mengungkapkan bahwa anak mereka mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat tindakan kekerasan tersebut.
“Anak saya memang salah karena mencuri. Hukum saja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nuraini.
Meski demikian, keduanya menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh empat orang tersebut. Menurut mereka, jika pelaku pencurian telah diamankan, seharusnya langsung diserahkan kepada pihak berwajib. Armoja menyebutkan, berdasarkan pengakuan anaknya, penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Blang Bebangka, Lenga, dan kawasan Wih Sagi Indah.
“Anak saya dianiaya sampai mengalami luka berat. Kalau sudah ditangkap, serahkan ke polisi, bukan disiksa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah membenarkan aksi pencurian yang dilakukan FR. Namun, tindakan kekerasan itulah yang membuat mereka sangat terpukul. Bahkan, di salah satu lokasi di kawasan Lenga, Kecamatan Bies, FR sempat meminta pertolongan karena tidak sanggup menahan penyiksaan.
Orang tua FR juga mengungkap adanya dugaan upaya pengancaman untuk pembakaran sebelum anak mereka diserahkan ke pihak berwajib.
“Cerita anak saya, dia minta tolong. Bahkan ada upaya membakar,” ungkap Armoja.
Armoja juga menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial dinilai hanya membela satu pihak dan mengabaikan penderitaan korban penganiayaan. Padahal, penganiayaan tersebut terjadi dua hari setelah aksi pencurian.

“Anak saya sudah ditahan dan divonis. Lalu bagaimana dengan penganiayaan yang membuat dia cedera berat?” katanya.
Saat ini, FR menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Takengon. Berdasarkan hasil visum, FR mengalami cedera pada bagian bawah mata kanan, bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada dan punggung akibat trauma benda tumpul. Kondisi psikis FR pun disebut masih terguncang. Orang tuanya mengaku FR sulit berbicara dan lebih sering menyendiri.
“Kami sedih melihatnya. Dia memang salah mencuri mesin kopi, tapi tidak seharusnya diperlakukan seperti bukan manusia,” ujar Armoja dengan nada pilu.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, dengan perbandingan pada kasus penjambretan di Sleman yang juga menuai polemik hukum.
Upaya Mediasi yang Gagal
Upaya mediasi antara kedua belah pihak sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah sebanyak dua kali, yakni pada 5 dan 8 September 2025. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena orang tua korban penganiayaan keberatan atas kondisi anaknya yang mengalami dampak akibat perbuatan para pelaku.
Selain itu, pihak kejaksaan juga sempat memfasilitasi mediasi lanjutan pada 14 November 2025. Upaya tersebut kembali gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke proses hukum.
Di Aceh Tengah, publik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk membuka secara terang duduk perkara kasus tersebut.
DPRK Menerima Banyak Aduan
Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait kasus yang beredar luas di media sosial tersebut. Ia mengaku telah meminta penjelasan langsung dari tiga institusi penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Kami menerima keluhan masyarakat dan sudah memperoleh keterangan dari tiga institusi aparat penegak hukum,” kata Fitriana.
Menurutnya, kasus ini memiliki perbedaan dengan perkara penjambretan di Sleman. Agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan, ia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
“Perlu ada kepastian hukum dan rasa adil. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.












