Kapan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair?

Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan pada Ramadan 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri tahun 2026. Kepastian ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pemerintah siap mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk THR tersebut.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya berupaya agar THR bisa dicairkan di awal Ramadan 2026. Meski tanggal pasti belum ditentukan, ia berharap pencairan dilakukan secepat mungkin agar dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Sudah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dikutip dari sumber berita.

Strategi percepatan belanja negara, termasuk THR, menjadi salah satu instrumen fiskal utama untuk menjaga momentum ekonomi sejak awal tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap likuiditas masyarakat meningkat sehingga belanja konsumsi juga ikut terdorong.

“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” tambah Purbaya.

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain seperti percepatan program Makan Bergizi Gratis, rehabilitasi bencana, dan paket tambahan stimulus ekonomi. Total belanja negara pada awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun.

Keputusan pemerintah dalam kebijakan fiskal tahun ini tetap bersifat ekspansif, dengan target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari asumsi APBN. Saat ini, pertumbuhan ekonomi dianggarkan sebesar 5,4 persen, namun Purbaya berusaha mendorongnya hingga 6 persen.

Komponen THR ASN 2026

THR PNS, TNI, dan Polri biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Komponen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara. THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya adalah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang ditempatkan di luar negeri tidak menerima tunjangan kinerja, namun dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.

THR untuk Calon PNS

THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri dari:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kriteria Penerima THR 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, antara lain:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *