Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta
Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa THR akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa pencairan THR ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
“Pertumbuhan ekonomi harus terus berjalan, bahkan makin cepat,” ujar Purbaya. Ia memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama tahun ini bisa mencapai antara 5,6 persen hingga 6 persen. Dengan adanya THR, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus ekonomi yang positif.
Selain ASN, karyawan swasta juga akan mendapatkan THR pada tahun 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan di pertengahan Ramadan. Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga pencairan THR kemungkinan akan berlangsung pada pertengahan Maret.
THR menjadi momen yang dinanti-nantikan karena berperan penting dalam membantu kebutuhan masyarakat menjelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
- Jumat, 13 Maret 2026
- Sabtu, 14 Maret 2026
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Pencairan THR ASN dan Pensiunan
Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran. Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Komponen THR ASN biasanya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah
Jadwal ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta.
Tanggal Penting untuk Pekerja
Selain jadwal THR, ada beberapa tanggal yang perlu diperhatikan pekerja agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang:
- Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran. Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, sehingga kebutuhan pengeluaran masyarakat diperkirakan meningkat.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. -
Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. -
Pekerja harian atau freelance
- Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja <12 bulan: dihitung sesuai dengan jumlah hari kerja selama 12 bulan terakhir.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal yang kerap luput dari perhatian pekerja terkait THR:
- Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
- Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
- THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak.
Dengan perkiraan jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun rencana keuangan sejak sekarang. Terlebih, pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan akan dipenuhi hari libur yang identik dengan peningkatan pengeluaran.
Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.












