Hanya Tewaskan AT, Bripda Masias Juga Patahkan Lengan NK

Insiden Penganiayaan di Kota Tual: Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum oleh Anggota Brimob

Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terjadi insiden penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai korban lainnya di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Kejadian ini melibatkan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Korban tewas adalah AT (14 tahun), sedangkan sang kakak, NK (15 tahun), mengalami luka patah lengan hingga tulang pergelangan tangan retak.

Menurut keterangan ayah korban, Riziq Tawakal, dalam acara Kompas Petang di Kompas TV pada Sabtu, 21 Februari 2026, lengan NK patah dan pergelangan tangannya retak dua bagian. Ia juga mengungkap bahwa tangan korban sedikit bergeser. Kejadian ini berawal ketika kedua korban melintas dengan dua sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Bripda Masias, saat itu sedang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar. Menurut informasi dari Polres Tual, ia diduga menghentikan kedua korban dan memukul salah satu dari mereka dengan helm hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, motor korban menabrak kendaraan yang dikendarai NK, sehingga membuatnya jatuh dan terluka.

Riziq membantah bahwa kedua putranya terlibat dalam aksi balap liar. Ia mengklaim bahwa anak-anaknya hanya sedang berjalan-jalan bersama menggunakan motor. “Sekitar jam 06.30 itu saya larang, enggak boleh ke mana-mana. Tapi keluar rumah, mereka sudah jalan. Setahu saya, mereka jalan aja. Berdua aja,” ujar Riziq.

Insiden tersebut menyebabkan AT meninggal dalam kondisi telungkup. Korban kemudian dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Penanganan Kasus oleh Polda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” katanya dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tambahnya.

Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kasus penganiayaan oleh anggota Brimob sudah diproses dan tengah dilakukan pendalaman oleh Polres Tual dan diasistensi oleh Polda Maluku. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” kata Listyo Sigit dalam pernyataannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Selain proses pidana, kasus ini juga beriringan dengan proses kode etik terhadap Bripda Masias. Listyo Sigit memastikan seluruh proses hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan objektif.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Investigasi Mendalam: Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa ini.
  • Proses Hukum: Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Tual dan Polda Maluku.
  • Permohonan Maaf: Pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
  • Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar aturan, pelaku dapat diberikan sanksi berupa PTDH.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *