Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri
Pada Senin malam (16/2/2026), pelaku berinisial BL (44) berhasil ditangkap setelah kabur selama enam bulan. Pelaku ini terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Dugaan ini membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BL dikenai pasal-pasal terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016. Dalam penyidikan, BL telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban yang Masih Berusia Muda
Korban merupakan anak tiri dari BL yang masih berstatus pelajar dan duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Kejadian tersebut terjadi berulang kali, meskipun dalam pemeriksaan, BL hanya mengakui satu kali aksi tersebut. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa tempat seperti ruang tamu, kamar, dan pondok kebun saat suasana sepi.
Modus Pelaku yang Mengancam dan Memaksa
BL menggunakan modus pengancaman dan rayuan untuk melancarkan aksinya. Salah satu cara yang digunakan adalah memberikan uang kepada korban, yaitu sebesar 100 ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika ia mengungkapkan perbuatan tersebut.
Setelah menyelesaikan pendidikan SMP di Kota Bekasi, korban kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepahiang. Di sana, BL kembali meminta korban melakukan perbuatan serupa, namun korban menolak. Hal ini memicu keributan, dan akhirnya korban memilih bercerita kepada pamannya.
Laporan ke Polisi dan Pelarian Pelaku
Mengetahui kejadian tersebut, pamannya melaporkan aksi bejat BL ke Polres Kepahiang. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, BL melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu. Namun, polisi berhasil menemukan pelaku di rumah kontrakannya di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Proses Penyelidikan dan Penahanan
Saat ini, BL sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, informasi tentang lokasi pelaku didapatkan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah mengontrak rumah di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Jadi kami dapat informasi pelaku kabur dan sudah mengontrak di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, jadi pelaku diamankan di rumah kontrakannya,” jelas Aiptu Dedi.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Dalam penjelasannya, Aiptu Dedi menyebutkan bahwa pasal yang diterapkan terhadap BL adalah Pasal 76 D dan 76 E. Kedua pasal ini mengatur tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Oleh karena itu, BL terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan. Selain itu, keberhasilan penangkapan BL juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus serius yang melibatkan anak-anak. Dengan adanya hukuman yang diberikan, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berencana melakukan tindakan serupa.












