Penangkapan Kurir Narkoba di Pekanbaru
Pada hari Selasa (24/2/2026) pukul 22.00 WIB, seorang kurir narkoba yang dikenal dengan nama Akhsan Al-Fadhil alias Genda ditangkap di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah polisi melakukan penelusuran terhadap pelarian Genda.
Genda diketahui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Dalam pengakuannya, ia mengakui telah bersama Ko Erwin mengedarkan 500 gram dan 1 kilogram sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dimulai dari pengakuan Ko Erwin, yang sebelumnya telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari pengakuan tersebut, polisi mengetahui bahwa Genda berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan beberapa orang.
Genda mengakui bahwa sabu-sabu yang diedarkan berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Bos Aceh. Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan di dalam kamar hotel.
Sementara itu, 1 kg sabu diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO), yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415. Sabu tersebut kemudian dibawa oleh Awan menggunakan sepeda motor.
Setelah penangkapan, Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Beberapa alat bukti yang diamankan antara lain:
* 500 gram sabu
* 3 buah fotcopy KTP milik Genda
* 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar
* 1 kartu Lotte Member
* 1 buah kartu BPJS
* 2 buah ponsel
* Uang tunai sejumlah Rp.2.360.000
* 4 buah boarding pass
* 3 buah kartu ATM
* 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce
Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga menangkap buronan kasus narkotika, yaitu Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin diduga menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya, AN.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi Bripka IR dan istrinya. Dalam perkembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, dan menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Berdasarkan keterangan dari AKP ML, ditemukan keterlibatan AKBP DPK dalam kasus ini. Dengan demikian, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Tangerang, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.












