Roadmap Pengembangan Ekosistem Bulion 2026–2031
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Roadmap ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem emas nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan kementerian serta lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta perwakilan dari berbagai lembaga jasa keuangan.
Inovasi dan Regulasi Pendukung
OJK telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung pengembangan sektor bulion. Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF emas, yang memberikan kerangka hukum bagi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar berupa emas. Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan dan memperkuat posisi emas sebagai instrumen strategis dalam perekonomian nasional. Selain itu, OJK juga mendorong uji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Capaian dan Kontribusi Ekosistem Bulion
Hingga Februari 2026, pengelolaan emas di lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton. Capaian ini menunjukkan perkembangan pesat sektor emas di Indonesia. PT Pegadaian mencatat pengelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram atau Rp80,57 miliar. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.
Perkembangan Harga Emas dan Potensi Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi. Ia mengatakan, pada saat peluncuran yang lalu, harga emas masih berada di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang, harga emas telah melampaui 5.000 dolar per troy ounce. Hal ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 60 persen dalam satu tahun.
Menurutnya, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Roadmap dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini juga bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion di masa mendatang.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Kesimpulan
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor emas di Indonesia. Dengan adanya regulasi pendukung, inovasi teknologi, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan, sektor emas diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.












