Mengapa Zendhy Masih Minta Uang Damai Rp 1 M ke Nabilah Obrien Meski Jadi Tersangka?

Kasus Pencurian di Restoran Nabilah Obrien: Tersangka Justru Korban

Kasus pencurian yang terjadi di restoran milik selebgram Nabilah Obrien kini memicu perdebatan besar di masyarakat. Pasalnya, meskipun Nabilah adalah korban dari tindakan pencurian, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara pelaku, Zendhy Kusuma, meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar.

Awal Peristiwa

Peristiwa ini bermula dari unggahan Nabilah Obrien yang menunjukkan aksi pencurian oleh pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi. Melalui rekaman CCTV, terlihat kedua orang tersebut makan tanpa membayar. Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 25 September 2025.

Namun, tidak lama setelah itu, Zendhy dan Evi melaporkan balik Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan serta fitnah di media sosial. Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Penetapan Tersangka

Pada akhir Februari 2026, kedua kasus ini naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun Zendhy dan Evi kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka mereka hanya berselang empat hari.

Polsek Mampang menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun pemeriksaan harus ditunda atas permintaan keduanya.

Sementara itu, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah ia terakhir kali diperiksa oleh penyelidik. Menurut pihak Nabilah, penetapan tersangka ini janggal karena terlalu cepat.

Pengakuan Zendhy

Dalam pengakuannya di depan penyidik, Zendhy dan Evi mengaku telah melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Nabilah. Hal itu justru baru diketahui oleh Nabilah saat dirinya diperiksa oleh penyidik.

Nabilah baru tahu bahwa Zendhy sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan pasutri tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.

Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.

Itu artinya pembayaran baru dilakukan setelah Nabilah melaporkan keduanya ke polisi. “Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya.

Penjelasan dari Pihak Nabilah

Dalam surat konfirmasi itu pula, Zendhy menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu.

Nabilah baru tahu pasutri itu mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian. “Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata Goldie.

Goldie memastikan, pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan Zendhy sejak awal. “Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujar dia.

Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan Zendhy dan Evi tidak bisa gugur begitu saja. Katanya, polisi menilai bahwa bukti yang diserahkan Nabilah dalam laporannya sudah cukup untuk menetapkan pasutri itu sebagai tersangka tindak pencurian.

“Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *