Profil mantan Menag Gus Yaqut yang kini di Rutan KPK, jadi menteri setelah 15 tahun berpolitik

Riwayat dan Karier Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas adalah putra dari ulama KH M Cholil Bisri, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR pada masa 2002-2004 serta salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, kakak kandungnya adalah Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, Yaqut memiliki latar belakang pendidikan di Universitas Indonesia (UI) dengan jurusan Sosiologi. Selama masa kuliahnya, ia aktif dalam berbagai organisasi, termasuk ikut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Terjun ke Dunia Politik

Pada tahun 2005, Yaqut memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Pada periode yang sama, ia juga terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang selama 2005-2010.

Pada masa jabatan DPR RI periode 2015-2019, Yaqut pernah menjabat sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) saat Hanif Dhakiri naik tingkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Ia bertugas di Komisi VI yang membawahi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Pada masa jabatan 2019-2024, Yaqut berada di Komisi II yang mengurusi soal Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Menjadi Menteri Agama

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi, dengan masa jabatan 2020-2024.

Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Pada 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang 5 jam di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Sejatinya, Yaqut resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 sejak 9 Januari 2026 lalu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan penghitungan yang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus Korupsi yang Terendus

KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” beber Budi.

Kuota Haji Tahun 2024

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000. Berdasar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Tindak Pidana Korupsi

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *