Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Rencana Efisiensi Anggaran dengan Potong Gaji Menteri dan Wakil Menteri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk memotong gaji menteri dan wakil menteri. Rencana ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadapi krisis global yang sedang melanda, terutama akibat konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Purbaya menilai bahwa gaji menteri dan wakil menteri saat ini terlalu besar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar anggaran pemerintah dapat digunakan secara lebih efektif. Hal ini juga terinspirasi dari kebijakan negara lain seperti Pakistan, yang telah menerapkan penghematan serupa dalam situasi krisis.
Tujuan Efisiensi Anggaran
Tujuan utama dari rencana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri adalah untuk menciptakan efisiensi anggaran di tengah kondisi krisis. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan menentukan persentase pemotongan gaji, kemudian kementerian dan lembaga akan menyesuaikan kebutuhan mereka sesuai dengan aturan tersebut.
Sebelumnya, Purbaya sempat berpikir bahwa setiap kementerian bisa memotong anggarannya sendiri. Namun, ia khawatir jika kementerian tidak mau memotong anggaran dan justru menaikkannya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menentukan besaran pemotongan anggaran, lalu memberi tahu kepada kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan.
Inspirasi dari Negara Lain
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan wacana ini dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026). Ia mencontohkan kebijakan Pakistan yang telah melakukan penghematan gaji bagi anggota kabinet dan DPR, serta menerapkan Work From Home (WFH) untuk semua kantor pemerintah maupun swasta.
Prabowo menyebutkan bahwa 50 persen kantor di Pakistan menerapkan WFH, sementara hari kerja dikurangi menjadi empat hari saja demi menghemat BBM. Selain itu, 60 persen kendaraan pemerintah dilarang digunakan pada setiap saat.
Struktur Gaji dan Tunjangan Menteri
Aturan tentang gaji menteri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam PP tersebut, menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tunjangan jabatan bagi menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 13.608.000. Tunjangan ini belum termasuk fasilitas tambahan seperti tunjangan perumahan, tunjangan istri dan anak, serta biaya pemeliharaan rumah dan mobil dinas.
Langkah Konkret untuk Efisiensi
Dengan adanya rencana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri, Purbaya berharap pemerintah dapat lebih fokus pada kebutuhan rakyat yang paling rentan. Ia menekankan bahwa penghematan anggaran harus dilakukan secara proporsional dan transparan, agar tidak mengganggu kinerja pemerintah.
Selain itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa langkah-langkah efisiensi ini harus disertai dengan evaluasi berkala, agar dapat menyesuaikan dengan kondisi terkini. Dengan demikian, anggaran pemerintah dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan.












