MUI Desak KPI Beri Sanksi Berat untuk Tindakan Anwar BAB yang Melanggar Etika

MUI Desak KPI Beri Sanksi Tegas kepada Anwar BAB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Anwar BAB. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam acara yang dipandu oleh komedian tersebut, termasuk adegan erotis dan kekerasan fisik serta verbal.

Aksi Erotis yang Tidak Pantas

Salah satu poin utama yang menjadi keberatan MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai melanggar standar komunikasi publik yang beradab. Dalam pemantauan yang dilakukan, ditemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran.

Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca

Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.

“Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki ‘Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar’,” kata Rida mengungkapkan contohnya.

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. “Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.”

Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak

Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. “Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur,” tegas Rida di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:
* Body shaming terhadap rekan kerja
* Candaan bernuansa merendahkan
* Gerakan yang dianggap erotis
* Adegan tidak pantas di depan kamera

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:
* P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
* U No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran.
* Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab.

MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *