KPK Mengalihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat dan lembaga anti-korupsi. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang diambil oleh KPK. Mereka menilai bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan KPK secara kolektif. ICW menuntut Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, patut diduga bahwa pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah.
Langkah ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik karena selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Menurut Wana, pengalihan penahanan biasanya dilakukan dengan alasan khusus seperti kondisi kesehatan atau kebutuhan penyidikan.
Dinilai Janggal dan Berpotensi Jadi Preseden Buruk
ICW menilai bahwa pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut berpotensi menjadi preseden yang tidak sehat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak dijelaskan secara gamblang, kebijakan ini dikhawatirkan membuka ruang perlakuan berbeda terhadap tersangka lain. Selain itu, risiko dalam proses hukum juga menjadi perhatian serius. Penahanan di luar rumah tahanan dinilai membuka celah bagi tersangka untuk melakukan tindakan yang bisa menghambat penyidikan.
“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujar Wana lagi.
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut sempat mencuat setelah kunjungan keluarga tahanan lain di momen Lebaran. Ia kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Pantauan di lokasi, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam saat digiring petugas menuju rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. “Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Namun, KPK kini mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Budi menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit,” katanya.
Profil Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Ia meraih dukungan 45 suara dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan hasil tersebut, Setyo akan memimpin lembaga antirasuah bersama empat pimpinan lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua.
Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Ia satu angkatan dengan sejumlah tokoh penting seperti Wakapolri Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Karier Setyo dikenal kuat di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi KPK pada 2019 dan Direktur Penyidikan KPK pada 2020. Pengalaman ini memperkuat rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara korupsi besar.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, Setyo juga sempat menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021–2022) dan Kapolda Sulawesi Utara (2022–2023). Pada Maret 2024, ia dipercaya menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian oleh Menteri Andi Amran Sulaiman.
Dari sisi pendidikan, Setyo menyelesaikan S1 Hukum di STIH Muhammadiyah Lampung dan S2 Hukum di Universitas Lampung. Karier kepolisiannya dimulai sejak 1991 di Poltabes Ujung Pandang, hingga akhirnya menempati berbagai posisi strategis di Bareskrim Polri dan KPK.
Latar Belakang Empat Pimpinan KPK Lainnya
Sementara itu, empat pimpinan KPK lainnya juga memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan pengawasan. Fitroh Rohcahyanto dikenal sebagai jaksa senior yang pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK. Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim tinggi dengan pengalaman panjang di peradilan pidana khusus. Johanis Tanak memiliki rekam jejak panjang di Kejaksaan Agung sebelum menjabat Wakil Ketua KPK periode sebelumnya. Sedangkan Agus Joko Pramono merupakan akademisi dan auditor publik yang pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI serta profesor di bidang akuntansi sektor publik.












