Noel Ebenezer Minta Perlakuan Sama Seperti Gus Yaqut

Perkembangan Kasus Hukum Noel dan Gus Yaqut

Keluarga eks-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Aziz Yanuar, penasihat hukum Noel, menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan tersebut berdasarkan permintaan keluarga kliennya. Ia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus kliennya. Menurut Aziz, Noel tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap meskipun membutuhkan penanganan medis. Ia menegaskan bahwa Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala yang memerlukan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ujar Aziz.

Dia juga menyoroti bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut dinilai sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain. Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir.

Sebagai informasi, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sementara itu, Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) malam, dua hari sebelum Lebaran. Sebelumnya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Peran Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Yaqut. Yaqut mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan sebelum akhirnya resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam. Hal ini terjadi setelah praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah hanya bersifat sementara dan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Budi menyampaikan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi sakit.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa setiap kasus memiliki strategi penanganan tersendiri, termasuk dalam hal penahanan. “Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.

Ia juga menyebutkan bahwa semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan oleh Gus Yaqut. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujarnya.

Jaminan Tidak Kaburnya Gus Yaqut

Sementara itu, tim pengacara menjamin bahwa Gus Yaqut tidak akan kabur dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, seusai statusnya berubah menjadi tahanan rumah.

“Pastinya penasihat hukum menjamin (Gus Yaqut tidak akan kabur—Red),” ujar pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir.

Dia juga menyebut bahwa proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. “Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Dodi.

Dia menegaskan bahwa selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *