Gus Yaqut Bersyukur Saat Disunbkem Ibu, PUKAT UGM: Sangat Janggal

Pengalihan Status Penahanan Gus Yaqut Kembali Dibatalkan

Pengalihan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan tajam. Langkah ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menetapkan status tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji senilai Rp 622 miliar tersebut.

Gus Yaqut mengklaim bahwa pengalihan status tersebut murni atas permintaan keluarga. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tinggal di rumah selama beberapa hari adalah inisiatif dari pihak keluarga. “Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Meski demikian, ada dugaan ketidakberesan prosedural yang mencurigakan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut langkah KPK ini sangat janggal. Menurutnya, tiga hal utama yang membuat perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut terasa tidak wajar.

  • Pertama, tidak adanya pengumuman atau publikasi resmi tentang pengalihan status penahanan ini.
  • Kedua, ada sedikit protes yang kemudian dibalikin kembali ke rumah tahanan negara.
  • Ketiga, alasan kesehatan yang digunakan sebagai dasar pengalihan status penahanan.

Zaenur menyoroti bahwa jika alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena masalah kesehatan, seharusnya ia dibawa ke rumah sakit. Setelah sembuh, Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK. “Kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasan pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara. Lembaga antirasuah menyatakan, Yaqut menderita penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma. Namun, Zaenur mempertanyakan, “Kalau alasannya GERD-asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan. Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan?”

Menurut Zaenur, seorang tersangka yang ditahan mengalami masalah kesehatan adalah hal wajar. Ia juga menjelaskan di KPK terdapat tenaga kesehatan yang bisa menangani hal tersebut. “Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa, dan di KPK itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu,” ungkapnya.

Perjalanan Gus Yaqut Kembali Ke Rutan KPK

Setelah masa tahanan rumah berakhir, Gus Yaqut kembali dijebloskan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026). Ia tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, Yaqut tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat buka suara dan mengungkapkan momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya. Momen ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Keputusan KPK Mengembalikan Gus Yaqut Ke Rutan

KPK resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *