Kasus Korupsi Proyek Video Profil Desa di Kabupaten Karo
Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp600 juta.
Proyek ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mendokumentasikan dan mempromosikan potensi masing-masing desa melalui video profil. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut justru menimbulkan masalah hukum.
Amsal Sitepu didakwa telah melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Selain itu, ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB tersebut.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp200 juta. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas.
Menurut Willyam, angka Rp200 juta berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. Dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan itu dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, Willyam menegaskan bahwa orang Komdigi ini tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan.
Ia juga menilai tidak ada kejelasan terkait dasar munculnya angka kerugian negara tersebut. Dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Proyek video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Nilai total proyek mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa.
Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.
Tuntutan Pidana dan Denda
Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.
Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.












