Kronologi Kematian Pengamen di Pasar Raya Padang
Pengamen yang dikenal dengan nama Karim (32) meninggal dunia setelah diamankan oleh Satpol PP dan dibawa ke Dinas Sosial Padang sebelum dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses penanganan korban, terutama karena korban tidak memiliki identitas jelas.
Penyebab dan Proses Pemindahan Korban
Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, menjelaskan bahwa korban diamankan oleh Satpol PP pada Senin (23/3/2026). Saat itu, tangan korban masih dalam keadaan terikat. Korban kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Padang dalam suasana cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 2026.
Budi mengungkapkan bahwa korban diduga mengamuk di kawasan Pasar Raya, sehingga petugas memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit jiwa. Namun, karena tidak ada identitas korban dan dikhawatirkan mengalami gangguan jiwa, pihak Dinsos menyarankan agar korban dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin.
Perkembangan Kesehatan Korban
Setelah dua hari dirawat di RSJ Prof Dr HB Saanin, kondisi korban menurun. Pihak rumah sakit memberitahu Dinas Sosial Padang bahwa kesehatan korban menurun pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11:00 hingga 12:00 WIB. Tidak lama setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Budi mengungkapkan bahwa pihak RSJ juga meminta informasi terkait jenazah korban karena tidak ada ruangan khusus. Ia meminta keluarga korban untuk segera datang, namun harus menunggu hingga pihak keluarga dapat menemui korban.
Diagnosis dan Laporan dari RS Bhayangkara
Diagnosis dokter RSJ Prof Dr HB Saanin menyebutkan bahwa korban sempat mengalami sesak napas dan penurunan kesadaran. Selain itu, terdapat cairan menghitam di pencernaan korban, yang kuat dugaan menunjukkan adanya masalah lambung.
Sementara itu, sertifikat kematian dari RS Bhayangkara Padang menyebutkan bahwa korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid.
Pengajuan Laporan oleh Keluarga
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar. Laporan tersebut diterima oleh penyidik bernama Adrian. Setelah laporan diterima, kasus ini sedang dalam penyelidikan.
Keluarga korban juga mengunjungi Polresta Padang beberapa hari setelah laporan diajukan untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut. Kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Kesaksian Pedagang dan Proses Penangkapan
Seorang pedagang di Pasar Raya, Neneng, menyatakan bahwa ia melihat saat korban diamankan oleh Satpol PP. Menurut kesaksian Neneng, korban sempat meminta uang kepada tukang parkir, yang berujung pada perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP.
Neneng mengungkapkan bahwa korban dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang, lalu diikat menggunakan tali dan dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya. Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil, namun Neneng tidak mengetahui ke mana korban dibawa.
Tanggapan dari Satpol PP
Saat konfirmasi dilakukan, pihak Satpol PP Padang belum memberikan respons. Berbagai upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telepon tidak berhasil mendapatkan jawaban dari pihak Satpol PP.
Penutup
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai prosedur penanganan korban serta perlindungan hak asasi manusia. Diperlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka selama proses penangkapan dan penanganan korban.












