Penemuan Jenazah yang Membuat Heboh
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare (38), berhasil diungkap oleh polisi setelah pelaku yang merupakan kekasih korban menyerahkan diri. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Namun jasad korban baru ditemukan keesokan harinya oleh tetangga yang curiga karena korban tak kunjung terlihat keluar rumah. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.
Cekcok Berujung Pembunuhan Sadis
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SHLN (34), seorang buruh asal Baturaja Timur, diketahui telah berada di rumah korban sejak beberapa hari sebelumnya. Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban sempat mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga hampir putus, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Sempat Menguasai Harta Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di tubuhnya. Ia kemudian membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, handphone, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu beserta dokumen penting, serta sepeda motor milik korban. Pelaku bahkan sempat terlihat oleh salah satu saksi saat mengunci rumah dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor korban.
Terungkap dari Kecurigaan Tetangga
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban merasa curiga karena rumah korban tertutup sejak sehari sebelumnya. Saat dipanggil tidak ada respons, warga akhirnya membuka jendela dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di kamar dengan luka parah di bagian leher. Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan saksi. Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pelaku Menyerahkan Diri
Upaya penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil cepat. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, pelaku mendatangi Polsek Sukarami dan menyerahkan diri. Tim gabungan dari Polres OKU Selatan bersama Polda Sumsel langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuang dompet korban di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Barang bukti tersebut kemudian berhasil ditemukan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan laptop milik korban di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung fatal.












