Pemkab Sleman Akhirnya Akan Terapkan WFH untuk ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan akan tetap menerapkan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Namun, akhirnya Pemkab Sleman mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait skema WFH bagi ASN. Meskipun sebelumnya ada rencana untuk mempertahankan WFO, Bupati Harda menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Hal ini dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kesiapan Sleman dalam Implementasi Digital
Kesiapan Sleman dalam melaksanakan layanan digital terlihat dari indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan. Angka ini menunjukkan bahwa Sleman siap untuk menghadapi transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
Bupati Harda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH di Sektor Layanan Publik
Meski demikian, Bupati Harda memastikan bahwa sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya akan tetap dilaksanakan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Saat ini, Pemkab Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman sedang menyusun ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif. Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal.
Perbedaan Pendekatan Awal Pemkab Sleman
Sebelumnya, Pemkab Sleman sempat mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan akan tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO demi menjaga optimalnya pelayanan masyarakat.
Harda menjelaskan bahwa pihaknya menghormati perintah dari pusat, akan tetapi kondisi situasional di wilayah Kabupaten Sleman menuntut kehadiran fisik para ASN. Jika diberlakukan WFH justru dikhawatirkan tidak optimal. Sebab, baginya hampir seluruh sektor pelayanan di lingkungan Pemkab Sleman bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
“Sehingga saya tetap melayani masyarakat seperti biasa. Gitu. Mungkin kami salah, mungkin ya, tapi berkaitan dengan itu apa ya, situasional. Kalau di Sleman WFH itu pelayanan nggak bisa optimal, saya pengen mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, ditemui Rabu (1/4/2026).
“Nanti kalau ada masyarakat yang betul-betul (butuh) segera mendapatkan pertolongan, nanti akan ribet, nggih. Banyak hal lah yang artinya pertimbangan kami, untuk kami melayani seperti biasa,” imbuh Harda.
Kebijakan Pemerintah Pusat tentang WFH
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda). Edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku 1 April 2026.
Adapun skema WFH bagi ASN ini diberlakukan tiap hari Jumat. Pemkab Sleman awalnya mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi tersebut. Namun kini, Pemkab Sleman akan mengikuti skema WFH sesuai instruksi pemerintah pusat.












