Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian Tuce Lomang Jadi Sorotan
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoho, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi perhatian publik. Korban meninggal setelah mengalami luka parah dan infeksi tetanus diduga akibat dikeroyok dengan senjata tajam. Polisi telah menetapkan satu tersangka, namun penyidikan masih terus berlangsung dan memperkirakan kemungkinan adanya pelaku lain.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Dugaan pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang, yaitu Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, menggunakan senjata tajam seperti parang dan tombak. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di tangan kiri hingga menyebabkan urat putus. Ia sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun, sebelum kondisinya memburuk dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
Setelah menjalani perawatan intensif dan dinyatakan terinfeksi tetanus, Tuce Lomang akhirnya meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.
Desakan untuk Menangkap Seluruh Pelaku
Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tanpa tebang pilih. Ia menilai bahwa pengamanan terhadap dua pelaku, yaitu Latif dan Arafik, tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami menilai ini menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu kami mendesak agar ketiga pelaku segera ditangkap kembali dan diproses secara transparan,” tegas Mahmud.
Ia juga menyoroti dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut. Bahkan, keluarga korban menduga terdapat aktor intelektual di balik kejadian itu. Selain itu, Mahmud menilai keluarga pelaku kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka disebut sering terlibat konflik dan diduga menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa dokumen administrasi kependudukan resmi.
Ancaman Pasal Berlapis
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam KUHP, antara lain:
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (ancaman 12 tahun penjara)
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun)
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun)
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati atau seumur hidup)
Sebagai keponakan korban, Mahmud menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya demi keadilan,” tegasnya.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Sebelumnya, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial IR. Menurutnya, insiden bermula ketika korban datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan terlibat cekcok dengan sekelompok warga hingga berujung aksi kejar-kejaran.
“Dalam situasi tersebut, tersangka IR melakukan penusukan menggunakan tombak ikan,” jelas Kapolres, Kamis (2/4/2026).
Korban mengalami luka robek serius di tangan kiri dan sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi pun telah meningkatkan status IR menjadi tersangka sejak 25 Maret 2026. Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal yang dikenakan akan diperberat.
Polres Maluku Tenggara memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan, terlebih dalam kondisi emosi akibat konsumsi minuman keras. Pendekatan damai melalui hukum maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal dinilai penting untuk mencegah konflik serupa.
Pentingnya Edukasi dan Peran Tokoh Adat
Kasus ini menjadi pengingat kuat masih tingginya potensi konflik horizontal di masyarakat. Selain penegakan hukum, langkah preventif melalui edukasi dan peran tokoh adat dinilai krusial. Sinergi antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan mampu menekan potensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis seperti yang menimpa Tuce Lomang tidak kembali terulang.












