Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Pungli di Jembatan Cirahong, Penjagaan 30 Tahun Dihentikan

Polemik Pungli di Jembatan Cirahong

Video yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong memicu perdebatan luas. Video tersebut menunjukkan seorang pria menerima uang dari pengendara motor yang melintasi jembatan. Isu ini akhirnya mendapat respons tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gubernur menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan pungutan terhadap pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini akan ditindaklanjuti jika masih berlangsung. “Saya pastikan ujungnya adalah pidana,” tegasnya.

Jembatan Cirahong merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran melebihi Rp 1 miliar. Kondisi lantai jembatan kini cukup layak digunakan. Pemprov Jabar juga sedang menyiapkan pengecatan dan pemasangan lampu untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Cerita Awal Mula Viral

Video yang viral di berbagai platform seperti X, Instagram, dan TikTok memicu reaksi publik. Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa pengendara diwajibkan membayar saat melintas di jembatan antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.

Video yang diunggah akun X @FZA_007 telah ditonton ratusan ribu kali dan memicu perdebatan. Dalam video tersebut, tampak beberapa pengendara memberikan uang kepada penjaga jembatan.

Namun, pemerintah desa dan warga setempat membantah adanya praktik pungutan liar. Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, menjelaskan bahwa kehadiran warga di sekitar jembatan bertujuan membantu mengatur lalu lintas, bukan untuk melakukan pungutan.

“Di sini tidak ada paksaan. Anak-anak hanya membantu mengatur lalu lintas karena kondisi jembatan sempit dan rawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi Jembatan Cirahong yang memiliki jalur sempit di atas Sungai Citanduy berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama jika kendaraan dari dua arah melintas bersamaan. “Kalau dari arah Tasik dan Ciamis masuk bersamaan, rawan senggolan. Bahkan risikonya fatal karena di bawahnya jurang dan Sungai Citanduy,” katanya.

Pemberian uang oleh pengendara bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban atau tekanan bagi pengguna jalan untuk memberikan sesuatu. “Yang ngasih Rp1.000 atau rokok itu sukarela. Tidak ada paksaan. Uangnya juga dipakai untuk kebutuhan sederhana, termasuk perbaikan jalur seperti meratakan papan,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan apabila aktivitas warga tersebut dirasakan kurang nyaman. “Atas nama masyarakat, kami mohon maaf jika dirasa kurang berkenan. Tujuan kami hanya untuk menjaga keselamatan bersama,” tuturnya.

Penjagaan Akhirnya Dihentikan

Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah desa akhirnya mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas penjagaan di Jembatan Cirahong. Jembatan bersejarah peninggalan era kolonial Belanda itu selama ini masih difungsikan sebagai penghubung utama antara wilayah Ciamis dan Tasikmalaya.

Secara administratif, keberadaan jembatan tersebut berada di dua desa, yakni Desa Pawindan dan Desa Panyingkiran. Kepala Desa Panyingkiran, Asep, menyampaikan bahwa aktivitas penjagaan melibatkan warga dari kedua desa tersebut sebagai bentuk inisiatif bersama untuk menjaga keamanan.

“Penjagaan ini dilakukan warga secara sukarela, tidak ada pemaksaan. Jika pun ada pemberian, itu sifatnya sukarela,” ujar Soleh selaku Kepala Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara diambil setelah pihak desa turun langsung melakukan pemantauan di lapangan guna meredam polemik yang berkembang. “Untuk sementara kami hentikan. Sekarang masyarakat bebas keluar masuk tanpa penjagaan di jembatan,” katanya.

Soleh juga menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan instruksi terkait pungutan di kawasan tersebut. “Tolong bapak gubernur KDM, saya sebagai pemerintah Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan tidak pernah memerintahkan adanya pungutan-pungutan liar yang ada di Jembatan Cirahong,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Pawindan Ahmad Kartoyo mengungkapkan bahwa aktivitas penjagaan telah berlangsung selama puluhan tahun dengan tujuan utama menjaga keamanan lingkungan. “Ini sudah berjalan sekitar 30 tahun, tujuannya untuk pengamanan. Tidak ada target pungutan, semuanya sukarela,” jelasnya.

Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut menyusul polemik yang muncul. “Mulai hari ini sekitar pukul 12.20 WIB, kami hentikan penjagaan. Warga juga sudah kami minta untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut,” tegas Kartoyo.

Ia pun berharap warga yang sebelumnya bergantung pada aktivitas tersebut dapat menemukan sumber penghasilan lain. “Saya berharap warga yang sebelumnya mendapatkan penghasilan dari penjagaan jembatan semoga mendapatkan rezekinya dari mata pencaharian yang lain. Saya selaku aparat desa meminta maaf karena harus menghentikan penjagaan di Jembatan Cirahong,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *