Penyidik Polda Metro Jaya Menyusun Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Cucu Seniman Legendaris Betawi
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyiapkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary (37), cucu dari seniman legendaris Betawi, Mpok Nori. Proses penyusunan berkas ini dilakukan setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian.
AKP Fechy J Ataupah, Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan konsistensi antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil rekonstruksi menjadi bahan pelengkap dalam berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Fechy, Senin (6/4/2026). Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan total 45 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari awal hingga terjadinya pembunuhan. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memverifikasi keterangan tersangka dan memastikan bahwa semua fakta yang ada sesuai dengan apa yang diberikan oleh pelaku.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Beberapa hari sebelum kejadian, hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis. Mereka sering terlibat pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu dari pelaku terhadap korban.
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku dan korban kerap bertengkar karena dugaan korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Pada 20 Maret 2026, pelaku melihat korban sedang berjalan bersama pria lain saat menghadiri acara bazar Ramadan. Ketika itu, pelaku sempat mendekati dan mempertanyakan hubungan tersebut. Namun, pria yang bersama korban memilih pergi.
Dari peristiwa tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi bazar sebelum akhirnya berpisah. “Sempat didatangi, ditanya, tapi si prianya pergi. Dia (pelaku) kemudian ributlah dengan korban. Setelah dari situ, pergi, berpisah mereka di Bazar,” ungkap Fechy.
Pada malam harinya, pelaku mendatangi kos korban. Di sana, pelaku menemukan korban berada di dalam kamar bersama pria yang sebelumnya ditemui di bazar. Pelaku dan korban kembali terlibat cekcok mulut, dan korban mengusir pelaku dari rumah kontrakannya.
“Pelaku pun pulang ke kosnya. Di kosnya dia merenung, emosinya sudah tidak tertahan, dia kembali lagi ke kos korban,” ujar Fechy. Saat kembali ke kontrakan korban untuk kedua kalinya, pelaku membawa sebilah pisau yang dibawa dari indekosnya.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam kamar dan kembali terlibat pertengkaran hebat dengan korban. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik termasuk mencekik leher korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mengambil pisau dan menganiaya korban hingga tewas.
“Di sana dia masuk, terjadi pertengkaran, pelaku sempat mencekik korban. Kemudian karena korban berusaha memberontak, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menganiaya korban,” kata Fechy.












