Mora Sandhy Purwandono, Anggota DPRD yang Dilaporkan Gelapkan Uang Nasabah, Menghilang

Anggota DPRD Kendal Menghilang Setelah Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Mora Sandhy Purwandono, dikabarkan menghilang setelah dikejar-kejar oleh nasabah koperasi yang merasa dana simpanannya tidak kunjung cair. Mora merupakan bendahara sekaligus manajer di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), dan diduga terlibat dalam penyimpangan dana yang diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Mora sudah tidak terlihat selama 15 hari, baik di kantor DPRD Kendal maupun di rumahnya. Hal ini memicu kekhawatiran dari para nasabah yang merasa dana mereka tertahan tanpa penjelasan jelas. Masalah ini bermula dari dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi, termasuk Mora Sandhy Purwandono.

Ketua koperasi, Juhara Sulaeman, resmi melaporkan Mora Sandhy Purwandono ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Nasabah Menuntut Pencairan Dana Simpanan

Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tidak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, sebelumnya massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun. “Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” kata dia.

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka. “Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.

Kepolisian Memproses Laporan

Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dipelajari. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan. “Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Artanto.

Dia menyebut, laporan tersebut secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi. “Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Nasabah Keluhkan Dana yang Tidak Kunjung Cair

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluhan para nasabah Koperasi BMJ telah bermunculan. Sebagian dari mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan terkait pencairan dana simpanan, bahkan sejak sebelum Ramadan 2026. Sejumlah nasabah menyebut, dana yang sedianya digunakan untuk kebutuhan Lebaran tak kunjung bisa diambil.

Satu di antara nasabah, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2023. Dia mengikuti program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara) dengan total dana sekitar Rp7,2 juta. “Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta. Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka mengaku total dana sekitar Rp300 juta dari program Sihara dan deposito belum dapat dicairkan. Seorang pedagang, Firma Kiki (45), menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang menjadi nasabah di cabang Limbangan.

Koperasi BMJ memiliki Empat Cabang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang. Para nasabah memperkirakan total dana yang belum cair dari sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar.

Nasabah juga menyampaikan kecurigaan terhadap peran bendahara yang juga menjabat sebagai manajer. Sebagai bentuk protes, para nasabah sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *