Warga Mundupesisir Mengutuk Pelaku Penculikan Anak dengan Spanduk Keras
Setelah terungkap sebagai pelaku penculikan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan, tempat usaha milik pria berinisial AW (45) di Jalur Pantura, Desa Mundupesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kini menjadi sasaran kemarahan warga.
Sebuah spanduk bertuliskan kecaman keras terpampang di depan ruko yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Spanduk ini tampak seperti ‘vonis sosial’ dari masyarakat setempat.
Dari pantauan di lokasi, ruko bertuliskan “Toko Sinar Listrik” yang berada di pinggir jalan raya tampak tertutup rapat dengan rolling door berwarna biru. Namun, perhatian publik justru tertuju pada spanduk kain putih berukuran besar yang dipasang tepat di bagian depan.
Tulisan mencolok dengan huruf kapital itu berbunyi, “USIR!!! PREDATOR ANAK!!! KAMI WARGA DESA MUNDUPESISIR MENGUTUK PELAKU PENCABULAN ANAK”. Di bagian bawah, tercantum identitas wilayah seperti RT dan RW, serta inisial lembaga desa.
Arus lalu lintas di jalur tersebut terpantau ramai. Sejumlah pengendara terlihat memperlambat laju kendaraan saat melintas, sekadar membaca isi spanduk yang terbilang tidak biasa itu. Tidak hanya menjadi sorotan, spanduk tersebut juga menjadi simbol kemarahan dan keresahan warga terhadap kasus yang sempat menggegerkan wilayah tersebut.
Aris (40), seorang tukang ojek di Pasar Mundu, mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk merupakan bentuk respons warga atas kekhawatiran yang masih dirasakan.
“Itu warga sini kayaknya yang masang, karena kesal sama kasus yang menimpa pemilik toko,” ujar Aris saat diwawancarai, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, keresahan warga bukan tanpa alasan. Kejadian yang menimpa korban anak membuat masyarakat merasa waswas, terlebih pelaku sebelumnya sempat beraktivitas di lingkungan tersebut.
“Warga ini resah dengan adanya predator anak yang masih ada di wilayah Desa Mundupesisir,” ucapnya.
Ia menambahkan, spanduk tersebut sengaja dipasang di lokasi strategis agar menjadi peringatan sekaligus bentuk penolakan tegas warga terhadap pelaku.
“Dari malam sudah ada, apa pagi saya ngojek sudah ada,” kata dia.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Seperti diketahui, aparat kepolisian sebelumnya telah mengamankan AW (45) yang diduga menculik bocah perempuan berusia 8 tahun di Kota Cirebon. Korban sempat dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya dipulangkan oleh pelaku.
Wakapolres Cirebon Kota, Dede Kasmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan.
“Untuk pelaku, kita amankan pada hari Rabu. Hari ini setelah kita gelar perkara penetapan tersangka, pelaku kita lakukan penahanan,” kata Dede.
Dalam penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus bujuk rayu dengan menawarkan makanan kepada korban sebelum membawanya pergi menggunakan sepeda motor tanpa izin orang tua. Korban diduga disekap selama dua malam di wilayah Kecamatan Mundu. Hasil pemeriksaan medis juga menemukan adanya luka pada tubuh korban.
“Berdasarkan rekam medis visum, terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.
Polisi juga memastikan, bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga diduga pelaku memilih target secara acak.
Jejak Kemarahan di Depan Tempat Usaha
Kini, meski pelaku telah diamankan, jejak kemarahannya masih tertinggal di depan tempat usahanya. Spanduk yang terpasang menjadi pengingat keras bahwa luka sosial di tengah masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Bagi warga Mundupesisir, kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan ancaman nyata yang meninggalkan trauma dan kewaspadaan berkepanjangan, terutama bagi keselamatan anak-anak di lingkungan mereka.












