Penerapan KUHP Baru di Bali Berjalan Lancar
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, memastikan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di wilayah hukum Bali berjalan tanpa hambatan berarti sejak pertama kali diberlakukan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Jumat (10/4) pekan lalu.
Pertemuan tersebut menjadi penting mengingat Bali merupakan barometer keamanan internasional yang memiliki kompleksitas hukum berbeda dibanding wilayah lain di Indonesia. Di hadapan anggota legislatif, Irjen Pol. Daniel memaparkan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan wisatawan, investor, hingga masyarakat lokal.
Sebagai destinasi pariwisata dunia, Bali menghadapi tantangan unik berupa tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) yang kerap memicu dinamika tindak pidana tertentu. Oleh karena itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru di Pulau Dewata menuntut pendekatan yang lebih integratif dan kolaboratif antarlembaga.
“Stabilitas kamtibmas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan wisatawan, investor, pelaku usaha, serta masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang kolaboratif dan terintegrasi,” terang Kapolda Bali.
Strategi Berlapis untuk Menghadapi Tantangan
Menjawab tantangan tersebut, Polda Bali telah menjalankan strategi berlapis yang mencakup aspek preemtif, preventif, hingga represif secara beriringan.
Dalam upaya preemtif, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih, serta memperkuat koordinasi dengan konsulat negara asing. Secara preventif, pengamanan dilakukan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir, salah satunya melalui integrasi CCTV dan platform digital Cakrawasi yang khusus dirancang untuk mengawasi pergerakan orang asing secara transparan.
Terkait penegakan hukum atau aspek represif, Kapolda menekankan bahwa peningkatan kapasitas penyidik menjadi prioritas utama agar selaras dengan marwah KUHP baru. Selain menangani kejahatan transnasional secara profesional, Polda Bali juga terus mendorong penerapan keadilan restoratif atau “restorative justice” yang akuntabel.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kemanfaatan dan rasa keadilan yang nyata bagi semua pihak yang terlibat.
Kolaborasi Antara Pihak Terkait
Sejauh ini, koordinasi antara penyidik kepolisian dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali diklaim sangat harmonis, sehingga tidak ditemukan hambatan teknis maupun yuridis dalam transisi aturan hukum lama ke baru.
“Pasca berlakunya KUHP baru, hingga saat ini nihil ditemukan kendala dalam penerapannya di Polda Bali. Selain itu komunikasi dan koordinasi antara penyidik dengan jajaran Polda Bali dan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali sudah berjalan dengan baik,” tegas Daniel.
Tantangan yang Semakin Kompleks
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, selaku ketua tim kunjungan, mengingatkan bahwa tantangan Bali ke depan tidak akan semakin sederhana. Ia menyoroti ancaman kejahatan lintas negara, terutama peredaran gelap narkotika yang sering memanfaatkan celah di daerah wisata.
Sahroni menekankan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN harus semakin diperkuat agar penegakan hukum di Bali tetap efektif dan terukur. Menurut Sahroni, Bali sebagai wajah Indonesia di mata internasional membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan, sebagaimana yang dikomitmenkan oleh Polda Bali, diharapkan mampu menjadi jaminan bagi keamanan global di wilayah tersebut. Penutupan rapat ini sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara objektif dan berintegritas demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Bali sebagai destinasi internasional menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum serta dukungan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya.












