Kasus Koperasi BMJ di Kendal: Dugaan Penyimpangan Dana dan Tindakan Hukum
Kasus dugaan penyimpangan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja, Kabupaten Kendal, telah berujung pada tindakan hukum. Hal ini terjadi setelah Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, melaporkan bendahara koperasi sekaligus anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, ke Polda Jateng.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana anggota yang belum cair. Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng. Peristiwa ini memicu gelombang protes dari para anggota koperasi yang merasa dana simpanan mereka tidak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu.
Proses Awal dan Kondisi Koperasi
Permasalahan mulai terungkap ketika puluhan anggota mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, untuk menuntut pencairan dana simpanan hari raya. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun. “Selama hampir 9 tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” katanya.
Menurut Zaini, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para anggota tidak dapat mencairkan dana mereka. “Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggungjawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucapnya.
Langkah Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Zaini menjelaskan bahwa langkah hukum diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi, dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggungjawab dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara, Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer.
Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya. “Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkap Zaini.
Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut, dan memastikan proses hukum sedang berjalan. “Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Artanto menyebut, laporan itu secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi. “Ini akan ditindaklanjuti dan kami menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini baru pihak pelapor yang terdata secara resmi dalam laporan tersebut. Berkait dengan jumlah korban atau anggota yang terdampak, ia berujar, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Belum diketahui jumlah korban. Saat ini masih tahap awal, baru pelapor saja yang terdata,” tambahnya.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan secara profesional untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Koperasi BMJ.
Situasi dan Reaksi Anggota
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang.
Para anggota memperkirakan total dana yang belum cair dari sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp 20 miliar. Dalam situasi itu, sejumlah anggota menduga terdapat penyimpangan atau penggelapan dana yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk bendahara yang juga menjabat sebagai manajer.
Sebagai bentuk protes, para anggota sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka. Tak berhenti di situ, massa juga mendatangi kediaman yang bersangkutan di Desa Ngabean. Namun, rumah tersebut dalam kondisi kosong.
Warga sekitar menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak sekitar 2 pekan sebelum Lebaran. Sementara, berdasarkan penelusuran, Mora Sandhy juga disebut sudah tidak terlihat di kantor DPRD Kendal sejak masa Ramadan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil.












